Kemendagri Sebut Ada Pjs Gubernur Bak Timses Pilkada

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2020 04:07 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik meminta Bawaslu memantau terus gelagat penjabat sementara (pjs) gubernur selama pilkada.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebut ada Pjs Gubernur yang membantu salah satu calon di pilkada 2020 (CNN Indonesia/Shaskya Thalia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebut ada penjabat sementara (Pjs.) gubernur yang justru menjadi tim sukses paslon Pilkada 2020.

Akmal tak mengungkap Pjs yang dimaksud secara rinci. Namun, ia berkata ada laporan masyarakat soal ketidaknetralan pengganti sementara kepala daerah dalam pilkada kali ini.

"Banyak sekali aduan di daerah tertentu, 'Pjs. kok seperti menjadi tim sukses bagi sang gubernur?' Ini fakta-fakta di lapangan yang perlu jadi perhatian teman-teman Bawaslu," kata Akmal dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube Kementerian PANRB, Selasa (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akmal juga menyebut ada calon petahana yang mengajukan nama Pjs. Menurutnya, nama-nama yang diajukan itu sangat berpotensi tidak netral dalam pilkada.

Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyoroti kasus-kasus ini. Akmal bilang ada 141 orang Pjs. dan Pj. pada Pilkada 2020.

"Kehadiran Pjs. bisa dimanfaatkan teman-teman penyelenggara sebagai agen netralitas ASN. Tetapi ketika tidak diperhatikan dengan bail, akan jadi persoalan lain, akan jadi agen paslon tertentu," ucap dia.

Selain soal Pjs., Akmal juga mewanti-wanti keberadaan calon petahana. Ia menyebut ada kerawanan tinggi calon petahana mengerahkan ASN dan sumber daya pemerintahan.

"Yang harus diwaspadai 142 bupati dan 132 wakil bupati ini yang perlu diwaspadai potensi pelanggaran ASN," tuturnya.

Netralitas aparatur negara dalam pilkada diatur lewat pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu melarang aparatur untuk membuat berbagai bentuk kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon.

Pelanggar aturan itu diganjar sanksi di pasal 188. Sanksi pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp600 ribu-Rp6 juta bagi aparatur negara yang melanggar netralitas menanti aparatur negara yang tak netral.

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER