Pemulangan jasad Tan Malaka ke kampung halamannya pada 2017 menyisakan sedikit cerita. Ternyata pemulangan itu tidak dibiayai oleh pemerintah daerah setempat, tetapi oleh uang pribadi Ferizal Ridwan, Wakil Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat yang kini maju di Pilkada 2020 sebagai cabup.
Untuk memulangkan jasad itu, Ferizal bahkan menggadaikan surat keputusan (SK) jabatannya sebagai Wakil Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Hal itu terungkap saat CNNIndonesia.com menanyakan perihal utangnya menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp121,719 juta sebagai calon Bupati Limapuluh Kota pada pilkada 2020. Utang itu merupakan sisa utangnya ketika menggadaikan SK untuk pemulangan jasad Tan Malaka dari Kediri, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar saya menggadaikan SK untuk biaya pemulangan jasad Tan Malaka. Hal ini tidak pernah saya ungkap sebelumnya. Ketika itu saya fokus pada pemulangan makam Tan Malaka. Kalau saya ungkap soal ini dulu, saya takut dibilang mencari sensasi oleh orang," ujarnya, Rabu (28/10).
Ferizal menjelaskan bahwa pemulangan jasad Tan Malaka itu awalnya didukung oleh biaya Pemkab Limapuluh Kota. Namun, ketika ia dan rombongan akan berangkat ke Kediri, Jawa Timur, bupati setempat, Irfendi Arbi, urung mendukung.
Karena itu, ia menggadaikan SK untuk membiayai sendiri kegiatan tersebut. Oleh sebab itu pula, katanya, pemulangan jasad bukan kegiatan pemkab setempat sehingga tidak ada anggaran yang dialokasikan.
Ferizal menceritakan bahwa pada akhir 2016 ia menggadaikan SK jabatannya ke Bank Nagari. Ia mendapatkan dana sekitar Rp300 juta dari hasil gadai SK. Ia menggunakan semua uang itu untuk biaya pemulangan jasad Tan Malaka.
"Total biaya pemulangan itu kurang lebih Rp380 juta untuk membiayai 148 orang dalam perjalanan selama 16 hari pulang pergi. Saya menambah uang hasil gadai SK itu dengan uang SPPD saya. Biaya itu juga untuk kegiatan prosesi-prosesi adat selama penjemputan itu," tuturnya.
Ferizal mengaku mau membiayai sendiri pemulangan jasad Tan Malaka karena merupakan janji politiknya kepada masyarakat Limapuluh Kota bersama dengan Irfendi Arbi pada pilkada 2015. Menurutnya, janji politik harus dilunasi.
"Salah satu janji politik kami adalah menyuarakan tentang kompensasi atau perhatian terhadap kepahlawan Tan Malaka, kepahlawanan Mohammad Hatta, dan peran Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. Pemulangan jasad Tan Malaka adalah bagian dari pelunasan janji itu," tuturnya.
Meski begitu, kata Ferizal, utang janji politiknya belum lunas karena hingga kini belum ada pengakuan seratus persen oleh negara terhadap kepahlawanan Tan Malaka.
Ia menerangkan bahwa Presiden Sukarno memang telah menganugerahi Tan Malaka gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1963.
Berdasarkan keputusan presiden itu ada 12 hak kepahlawanan, misalnya perhatian terhadap keturunannya.
"Kompensasi atau perhatian itu belum diperoleh oleh ahli waris Tan Malaka. Itu harus diurus. Saya akan mengurus itu. Saya tak akan berhenti sampai pemulangan jasad saja," ucapnya.
Pemulangan jasad Tan Malaka dari Desa Selopanggung, Kediri, ke kampung halamannya, Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Limapuluh Kota, dimulai pada 21 Februari 2017.
Rombongan penjemput jasad itu terdiri atas anggota keluarga Tan Malaka dan tokoh adat sukunya. Di Pandan Gadang, jasad Tan Malaka dimakamkan pada 1 Maret 2017. Prosesi pemulangan jasad Tan Malaka ditutup dengan kegiatan haul pada 11-16 April 2017 di makamnya.
Ferizal menyatakan bahwa pemulangan jasad Tan Malaka itu berhasil menurut syariat Islam dan prosesi adat Minangkabau.