Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan pengenaan Pasal perbuatan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice terkait penangkapan terhadap Hiendra Soenjoto (HS), buronan penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Pasalnya dalam penangkapan di sebuah apartemen di BSD Tangerang Selatan, Kamis (29/10), tim penyidik KPK turut mengamankan dua orang lainnya yaitu LI selaku istri Hiendra dan seseorang berinisial VC yang merupakan rekan Hiendra.
"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 21 UU Tindak Pidana Korusi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."
Ali menyatakan penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Mereka, ujar juru bicara berlatar belakang jaksa ini, didalami seputar pelarian Hiendra selama menjadi buronan.
"Materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka HS selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," terang Ali.
KPK berhasil menangkap Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) setelah yang bersangkutan melarikan diri selama waktu 8 bulan. Ia disangka telah menyuap Nurhadi sebesar Rp45,7 miliar untuk pengaturan perkara di pengadilan.
Suap diberikan agar Nurhadi mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Sedangkan perkara lainnya yang diatur oleh Nurhadi adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Azhar Umar terhadap Hiendra Soenjoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini Hiendra tengah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19, sebelum nantinya menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka HS ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (29/10).
(ryn/bmw)