Tjahjo Benarkan Penyuap Nurhadi Pakai Nopol Kemenpan-RB

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2020 22:41 WIB
Tjahjo: Mobil Dinas Istri Nurhadi Sudah Dikembalikan, Hanya Pelat Nomor yang Belum
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengakui bahwa plat nomor mobil yang dipakai penyuap Nurhadi Abdurrachman milik Kemenpan-RB (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membenarkan pelat nomor RFO yang digunakan tersangka korupsi Hiendra Soenjoto melarikan diri adalah milik kementeriannya. Hanya saja, pelat tersebut sudah habis masa berlakunya.

Ia menerangkan pelat nomor itu merupakan bagian dari mobil dinas Tin Zuraida, istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Tin merupakan mantan pejabat Kemenpan-RB. Tjahjo menyatakan yang bersangkutan telah mengajukan pensiun pada Februari 2020.

"Mobil dinas Kemenpan-RB yang dipakai Ibu Tin Zuraida (mantan pejabat Kemenpan-RB sudah dikembalikan/diserahkan kepada Kemenpan-RB. Yang tidak dikembalikan adalah pelat nomor khusus (hitam)," kata Tjahjo kepada CNNIndonesia.com dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo berujar pihaknya sudah meminta Tin untuk mengembalikan pelat nomor tersebut. Hanya saja, kata dia, sampai saat ini belum diserahkan.

"Kami kesulitan menghubungi yang bersangkutan," ucapnya.

Tjahjo yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa pelat nomor tersebut sudah tidak berlaku alias bodong karena tidak diperpanjang lagi.

"Sehingga dapat kami pastikan mobil yang ditangkap adalah bukan mobil milik Kemenpan-RB. Hanya pelat nomornya yang pernah menjadi pelat nomor pejabat Kemenpan-RB. Dan pelat nomor tersebut saat ini sudah tidak berlaku," pungkas Tjahjo.

Sementara itu, sumber CNNIndonesia.com menuturkan mobil yang saat ini diamankan oleh KPK adalah milik Hiendra. Hanya saja, kata sumber tersebut, Hiendra menggunakan pelat nomor RFO milik pejabat Kemenpan-RB.

"Iya mobilnya punya Hiendra, cuma pelat nomornya. Kenapa Hiendra berani makai?," imbuhnya.

Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), merupakan penyuap Nurhadi Abdurrachman. Ia ditangkap KPK setelah melarikan diri selama waktu 8 bulan.

KPK menetapkan Hiendra sebagai tersangka karena kasus dugaan suap terkait pengaturan perkara di lingkup pengadilan. Hiendra diduga menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar untuk memuluskan penanganan dua perkara.

Yakni pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Serta gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Azhar Umar terhadap Hiendra Soenjoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER