40 Hari Istri Meninggal, Ruslan Buton Diizinkan Keluar Rutan

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 19:10 WIB
Ruslan Buton diberi izin meninggalkan rutan Bareskrim untuk menghadiri acara doa bersama 40 hari meninggal sang istri.
Terdakwa kasus hoaks yang juga pecatan TNI, Ruslan Buton. (Dok. Istimewa via detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus ujaran kebencian dan hoaks, Ruslan Buton kembali menerima izin keluar sejenak dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Pecatan anggota TNI itu mendapat izin keluar untuk memperingati 40 hari meninggalnya sang istri di Padalarang, Bandung.

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan bahwa kliennya dapat keluar dari Rutan usai mendapat penetapan dari Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.

"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama tiga hari, yaitu tanggal 2-4 November," kata Tonin melalui keterangan resmi, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonin menjelaskan, Ruslan keluar dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 14.20 WIB dan langsung berangkat menuju lokasi kegiatan peringatan dengan pengawalan aparat kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum.

Rencananya, kata dia, kegiatan peringatan 40 hari tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (3/11). Setelah itu, Ruslan akan kembali mengikuti sidang perkaranya pada Kamis (5/11).

"Persidangan selanjutnya hari Kamis tanggal 5 November 2020 adalah konfrontir Muanas Alaidid dengan Aulia Fahmi dan Helmi. Ke-3 nya dari Cyber Indonesia sebagai pelapor," kata Tonin.

Dalam kasus ini, Ruslan Buton didakwa sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Jaksa menerangkan Ruslan membuat rekaman suara yang berisi permintaan Jokowi mundur. Ruslan kemudian menghubungi seorang wartawan bernama Andi Jumawi agar memuat berita tersebut di situs media yang bersangkutan.

Ruslan didakwa dengan pasal berlapis. Yakni terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER