Dilaporkan Bawahan soal Surat Palsu, Prasetijo Naik Pitam

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 15:13 WIB
Brigjen Prasetijo marah ke anak buahnya dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra, setelah tahu anak buahnya itu yang melaporkannya ke polisi.
Brigjen Prasetijo marah ke anak buah karena dilaporkan ke polisi soal pembuatan surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/Rommy S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, meluapkan marahnya kepada saksi Iwan Purwanto dalam persidangan yang digelar secara online, Selasa (3/11).

Prasetijo yang berada di rutan Bareskrim mengutarakan rasa marahnya ketika mengetahui Iwan merupakan orang yang melaporkan dirinya ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan surat.

Iwan merupakan anggota pada Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sedangkan Prasetijo adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi Saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16 dan dibuatkan tanggal laporan 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara?" tanya Prasetijo yang terlihat meluapkan marahnya dengan gestur tangan ditujukan ke arah layar.

"Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Ferdy Sambo)," jawab Iwan.

Menurut Prasetijo, penyelidikan terhadap kasus yang menjerat dirinya ini tidak dilakukan secara mendalam. Ia pun lantas menanyakan mengenai alasan Iwan melaporkan dirinya.

"Saya diminta pimpinan," jawab Iwan.

"Siapa atasannya?" tanya Prasetijo kemudian.

"Brigjen Ferdy Sambo," kata Iwan.

"Kenapa bukan atasan langsung berani melapor?" timpal Prasetijo.

"Saya mengikuti perintah," tukas Iwan.

Adapun surat-surat yang dikeluarkan Prasetijo bertujuan membantu Djoko Tjandra keluar masuk wilayah Indonesia antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Dalam persidangan, Iwan mengaku membuat laporan polisi itu pada 20 Juli 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim.

Iwan menjelaskan awalnya ada nota dinas pelimpahan Divisi Propam kepada Bareskrim Polri mengenai surat jalan palsu, 16 Juli 2020.

Di dalam surat itu tertera dugaan pelanggaran etik dan pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan oleh Prasetijo. Dirtipidum, kata dia, kemudian melakukan disposisi kepada Kasubdit 5.

"Ketika itu, Kasubdit membentuk tim penyelidik terhadap pelaporan nota dinas tersebut. Kurang lebih ada 15-17 personel," tutur Iwan.

Iwan termasuk ke dalam tim penyelidik tersebut. Selanjutnya tim, kata dia, membuat laporan informasi.

Iwan menyatakan timnya turut memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam. Satu di antaranya Dodi Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Joko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Joko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras).

Usai gelar perkara, diperoleh kesimpulan ada peristiwa tindak pidana soal pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan Prasetijo.

"Lalu ada rekomendasi untuk segera menaikkan proses ke tahap penyidikan. Kemudian buat LP (laporan polisi) sebagai dasar untuk buat penyidikan," ucap Iwan.

Majelis hakim turut menanyakan Iwan mengenai kapasitas dirinya membuat laporan polisi.

Pasalnya, Iwan merupakan penyidik di Bareskrim Polri yang turut dilibatkan dalam tim penyelidik terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

"Dalam kapasitas apa saudara buat laporan ke instansi Anda sendiri?" tanya hakim.

"Saya termasuk Tim Penyelidik," jawab Iwan.

"Saudara pelapor, apakah Saudara bagian korban? Yang menjadi korban?" hakim kembali bertanya.

"Bagian dari korban. Institusi, Bareskrim Polri," pungkas Iwan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Prasetijo bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking telah memalsukan sejumlah surat.

Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Adapun PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Atas perbuatannya itu, Brigjen Prasetijo didakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER