Hakim Tegur Djoktjan Agar Tak Percaya Tawaran Suap Perkara

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 18:08 WIB
Hakim di sidang Tipikor kepada Djoko Tjandra menyatakan bahwa suap pengurusan perkara di pengadilan tidak mungkin dilakukan. Itu bentuk kebohongan dan penipuan.
Ilustrasi hakim. (Foto: Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengingatkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, agar tak mempercayai pengurusan perkara di pengadilan.

Diketahui, Djoko kali ini diadili dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan nama dirinya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Siapa pun yang mengatakan bahwa menguruskan perkara saudara atas nama Majelis Hakim itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, sebelum memulai agenda sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang akan menipu saudara. Karena itu tidak mungkin terjadi. Oke?" lanjut Hakim. 

"Oke," jawab Djoko.

Terkait perkara penghapusan nama dirinya dari DPO, Djoko didakwa telah menyuap dua jenderal polisi yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dia melakukan tindak pidana suap melalui perantara seorang pengusaha Tommy Sumardi. Ia menyuap Napoleon dengan uang sekitar Rp6 miliar dan Prasetijo sekitar Rp2 miliar agar bisa meloloskan upaya menghapus namanya dari DPO.

Djoko melakukan hal tersebut agar bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih Bank Bali.

Selain itu, dalam surat dakwaan ini Djoko juga didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus fatwa MA.

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Diketahui, sejumlah hakim pernah menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengurusan perkara atau jual beli vonis di pengadilan. Misalnya, Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Hakim ad hoc pada PN Medan Merry Purba.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER