Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mencopot empat komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan seorang Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah usai melanggar kode etik terkait keputusan pemberian rekomendasi calon Bupati Banggai di Pilkada 2020.
Empat orang anggota Bawaslu Banggai dinilai tak cermat dalam menerbitkan Surat tentang Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Surat itu menyebabkan Bupati Banggai Herwin Yatim tak bisa maju lagi dalam Pilkada 2020.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, yang dibacakan pada Rabu (4/11), empat komisioner Bawaslu Banggai yang diberhentikan itu adalah Bece Abd Junaid (Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid (Anggota). Sementara, satu anggota Bawaslu Provinsi Sulteng yang dicopot yakni Ruslan Husen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sejak Putusan ini dibacakan; Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Ruslan Husen selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam sidang yang disiarkan akun Youtube DKPP RI, Rabu (4/11).
Dalam putusan itu, DKPP juga merehabilitasi nama baik salah satu anggota Bawaslu Banggai, Moh. Syaiful Saide yang dinilai tak bersalah dalam perkara tersebut.
Kasus itu bermula ketika Herwin Yatim mengadukan enam nama pengawas pemilu tersebut ke DKPP usai mengeluarkan surat rekomendasi yang menyebabkan dirinya tak bisa maju di Pilkada 2020.
Dia menduga para teradu tidak cermat dan tak profesional dalam mengeluarkan surat rekomendasi yang berkaitan dengan keputusan mutasi/rotasi jabatan dan keputusan pembatalan mutasi/rotasi jabatan di Kabupaten Banggai.
Herwin menyatakan dirinya hanya memutasi empat pejabat yang memiliki status Eselon IIIA dan bukan pada posisi jabatan strategis yang bisa meraih keuntungan secara politik. Ia juga menyatakan telah bersurat kepada Kemendagri untuk meminta persetujuan mutasi tersebut.
Oleh karenanya, Herwin menilai para teradu telah melanggar kode etik yakni mengabaikan prinsip profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
Sementara Ruslan Husen dilaporkan Herwin karena diduga melanggar prinsip kepastian hukum usai berbicara kepada media massa di luar kewenangannya.
"Kepada media massa, Teradu VI menyatakan bahwa dua kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan di-TMS-kan jika melakukan pendaftaran," ucap kuasa hukum Herwin, Arif Effendi dilansir dari situs DKPP.
Sementara itu, Bece menyatakan bahwa Herwin telah melakukan mutasi untuk empat pejabat daerah di Kabupaten Banggai. Mutasi itu sendiri diklaimnya belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Padahal, menurut Bece, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 disebutkan bahwa Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dilarang melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri selama kurun waktu 8 Januari hingga 8 Juli 2020.
Selain itu, Bece juga menyebutkan bahwa Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 telah menegaskan, jika ketentuan-ketentuan di atas dilanggar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai calon kepada petahana.
(rzr/arh)