Calon Kajati Singgung Keadilan Restoratif untuk Korupsi Kecil

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2020 04:15 WIB
Salah satu calon Kajati, Febrie Adriansyah, mengusulkan penerapan restorative justice alias tak memproses hukum kasus korupsi dengan kerugian tak signifikan.
Calon Kajati Febrie Adriansyah menyebut restorative justice bisa jadi jawaban masalah dilema penuntutan kasus korupsi tak signifikan. (Foto: CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu Jaksa yang masuk seleksi akhir lelang jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Berkualifikasi Pemantapan, Febrie Adriansyah, menggagas penerapan restorative justice alias tak memproses hukum kasus korupsi berskala kecil.

Mulanya, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menanyakan kepada Febrie ihwal dilema dalam proses penuntutan. Pasalnya, kata dia, banyak kasus korupsi yang sebenarnya tidak memiliki nilai kerugian yang signifikan namun telah memenuhi unsur pidana.

Menurut Sugeng, kasus-kasus tersebut seringkali menjadi kontraproduktif selama masa penanganannya. Namun, apabila tidak ditangani kasus itu seringkali menjadi polemik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kita tahu, pernah terjadi di kita seolah-olah kita ini semua tindak pidana korupsi kita hentikan," kata Sugeng, dalam seleksi yang disiarkan melalui kanal YouTube pada Rabu (4/11).

Dia pun meminta agar Febrie memberikan solusi yang dapat diberikannya sebagai calon Kajati jika dihadapkan dalam kondisi seperti itu.

Febrie lantas meresponsnya dengan menekankan soal pendekatan keadilan restoratif.

"Pak Jampidsus beberapa minggu kemarin berkali-kali menyampaikan restorative justice di Perja (Peraturan Kejaksaan) 15 Pidana Umum ini, mulai dibahas di Gedung Bundar, sehingga ada solusi untuk di daerah," kata dia.

Sebagai informasi, upaya keadilan restoratif dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri ketimbang proses hukum.

Meski demikian, kata dia, penyusunan Peraturan Jaksa Agung soal keadilan restoratif ini masih memerlukan waktu yang cukup panjang.

"Mungkin dalam waktu tidak bisa dalam waktu cepat, karena ini Perja," ucap Febrie.

"Namun kenyataannya, sampai sekarang ini masih berjalan di daerah, perkara masih bolak-balik jika penyidik bersikeras untuk perkara ini naik," tambahnya.

Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan ada lebih dari 100 kasus pidana ringan di seluruh wilayah kerja kejaksaan di Indonesia yang telah diselesaikan secara restoratif.

"Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai, terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele," kata Burhanuddin dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (17/10) malam, dikutip dari Antara.

Infografis Anggota DPR 2014-2019 Terjaring Kasus KorupsiInfografis Anggota DPR 2014-2019 Terjaring Kasus Korupsi. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15/2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Lebih lanjut, pada Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER