Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tidak menahan pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Agung berinisial NH yang telah menjadi tersangka kasus kebakaran. NH telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam pada Senin (2/11).
NH merupakan tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung pada 22 Agustus lalu. Dia menjadi tersangka lantaran diduga lalai dalam proses pengadaan cairan pembersih yang mudah terbakar sehingga menjadi akseleran kebakaran.
"Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10:30 WIB- pukul 21.00 WIB. Penyidik tidak menahan Tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa penyidik menilai tersangka sudah kooperatif selama pemeriksaan.
Selain itu, kata Ferdy, NH yang juga merupakan Kasubag Sarana Prasarana Kejagung ini mendapat jaminan dari beberapa orang, termasuk atasannya di Korps Adhyaksa.
"Ada jaminan dari Keluarga, Penasehat Hukum dan jaminan dari atasan Tersangka sebagai PNS di Kejagung," ucap Ferdy.
Dalam pemeriksaan, tersebut, dia menjelaskan bahwa pihak penyidik mencecar tersangka sebanyak 110 pertanyaan. Secara umum, kata Ferdy, penyidik mendalami soal paket pengerjaan jasa kebersihan di Gedung Kejagung.
Dalam perkara ini, setidaknya sudah ada 8 tersangka. Mereka dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Para tersangka disebutkan oleh aparat kepolisian telah lalai sehingga membuat markas utama Korps Adhyaksa itu terbakar hebat pada 22 hingga 23 Agustus lalu.
Hasil penyidikan polisi, kebakaran dipicu oleh bara api dari rokok yang dibuang oleh sejumlah kuli bangunan ke polybag berisi sampah dan beberapa material mudah terbakar. Kemudian, api menjalar cepat lantaran terdapat banyak cairan dan bahan yang mudah terbakar di sekitar lokasi.
Beberapa di antaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar.