Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono membantah pernyataan pihak Polri soal tidak termuatnya pernyataan terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terkait jatah suap Rp7 miliar yang disisihkan untuk 'Petinggi' dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Ali, dalam penyusunan surat dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpatokan pada BAP yang merupakan hasil dari penyidikan kepolisian.
"Ndak mungkin pasti ada (keterangan di BAP), masa jaksa tahu dari mana. Emang dukun dia," kata Ali kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dalam proses kerjanya, Jaksa akan memeriksa setiap keterangan dalam BAP dan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh kepolisian dan dinyatakan P-21 atau lengkap.
Namun demikian, Ali juga menerangkan bahwa pihaknya tidak dapat menambahkan fakta-fakta hukum lain di luar dari keterangan selama penyidikan yang termaktub dalam surat dakwaan.
"Kalau surat dakwaan, dari berkas perkara yang sah atau yang dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik," ujar dia.
Namun demikian, dalam persidangan nantinya akan menjadi tugas bagi JPU untuk membuktikan semua kronologis kejadian perkara yang telah dimuat dalam surat dakwaan.
Oleh sebab itu, Ali meminta agar publik mengikuti dengan cermat jalannya persidangan untuk mengetahui fakta-fakta hukum yang ada.
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa keterangan Napoleon Bonaparte yang menyebut meminta jatah Rp7 miliar untuk disisihkan ke petinggi dalam kasus Djoko Tjandra tak ada di BAP penyidikan.
Keterangan Napoleon itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan kasus suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (2/11) kemarin.
"Sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan (diungkap) di persidangan ya silakan, itu kan fakta persidangan," kata Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
"Jadi yang bersangkutan enggak ngaku dari awal," tambah dia.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Napoleon menerima suap sebesar kurang lebih Rp6 miliar dari terpidana Djoko Tjandra untuk menghapusnya dari daftar buronan.
Napoleon disebut menolak menerima saat dua terdakwa lain, Brigjen Prasetijo Utomo dan orang kepercayaan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi mengantarkan uang US$50 ribu atau sekitar Rp700 juta.
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, nggak mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata 'petinggi kita ini'," tutur jaksa menirukan ucapan Napoleon saat sidang pembacaan surat dakwaan.
(mjo/pmg)