Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo baru mendapat penghargaan Bintang Mahaputera pada 11 November mendatang.
Hal ini juga dijelaskan Mahfud untuk menepis dugaan pembungkaman terhadap Gatot dengan memberikan penghargaan tersebut lantaran selama ini dia kerap bersikap kritis dan berlawanan dengan pemerintah.
Menurut Mahfud, tak ada upaya pembungkaman sama sekali atas sikap kritis Gatot terhadap pemerintahan setelah pensiun dari TNI. Mahfud menegaskan Bintang Mahaputera adalah hak Gatot sebagai salah satu mantan anggota kabinet pemerintahan Jokowi saat masih menjabat sebagai Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gatot itu termasuk dalam anggota kabinetnya Pak Jokowi yang belum mendapat. Dan, yang akan mendapatkannya banyak, ada 30 orang lebihlah. Ada Susi Pudjiastuti itu kan orang kritis kan, juga tetap dapat. Ada Retno Marsudi, kemudian Luhut Pandjaitan dan beberapa menteri yang sudah selesai tapi belum pernah mendapat itu nanti akan diberikan tanggal 11," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (6/11).
Mahfud menepis pemberian Bintang Mahaputera ini tidak tepat waktu lantaran diberikan bertepatan dengan Gatot yang kerap mengkritisi pemerintah melalui Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Dia menerangkan Gatot dan anggota kabinet kementerian lain yang pernah menjabat pada periode pertama Jokowi mestinya mendapat penghargaan tersebut pada Agustus lalu. Hanya saja di bulan itu terlalu banyak yang juga mendapat penghargaan. Pemberian kepada Gatot dan anggota lainnya pun ditunda hingga November.
"Nah ditundanya memang waktu itu dijadikan bulan November, karena tidak boleh lewat dari bulan Desember, gitu," kata dia.
"Jadi ndak ada yang aneh ini rutin aja. Bahwa ada yang macem-macem penilaian ya biasalah, kalau nanti Gatot Nurmantyo tidak diberi bintang orang curiga," imbuh mantan hakim konstitusi tersebut.
![]() |
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan menyebut pemberian tanda jasa Bintang Mahaputera merupakan keputusan politis meski tetap dalam kerangka politik kebangsaan.
"Bintang Mahaputera memang keputusan politis tetapi dalam kerangka politik kebangsaan," ucapnya, dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Sebagai informasi, Bintang Mahaputra berada satu tingkat di bawah bintang tertinggi, Bintang Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas yakni: Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Seorang tokoh dianugerahi bintang berdasarkan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada Presiden RI.