Anita Kolopaking Reaktif Covid, Sidang Digelar Online

CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2020 13:40 WIB
Sidang dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra digelar online lantaran terdakwa Anita Kolopaking reaktif covid.
Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan Anita Kolopaking. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menjalani sidang lanjutan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (5/11) secara online lantaran reaktif covid-19.

Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, mengatakan, kabar reaktif covid-19 itu disampaikan oleh dokter di Mabes Polri. Namun ia tak dapat memastikan apakah hasil itu diperoleh dari rapid test atau tes swab.

"Tentu sudah (dites). Eh tapi saya enggak tahu (rapid atau swab) daripada saya salah ngomong. Pokoknya positif," ucap Tommy kepada wartawan di PN Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam persidangan, Tommy telah meminta persidangan ditunda agar Anita bisa menjalani pengobatan.

Namun majelis hakim tetap meminta persidangan dilanjutkan karena selama ini Anita dan dua terdakwa lain yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo disidang bersama-sama.

"Kalau soal kesehatannya tentu majelis hakim harus dapat input yang berwenang, dokter. Jadi tidak bisa kita langsung men-judge bisa tidak," kata hakim.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo lantas menyarankan agar Anita menjalani tes.

"Alangkah ada baiknya karena sekarang online, ini sekadar masukan. Supaya jalan proses ini, tetap dihadirkan secara online, tapi diberikan kesempatan untuk PCR hari ini juga, kalau positif maka tentu dirujuk ke rumah sakit," kata Soesilo.

Mendengar hal itu, majelis hakim lalu menanyakan kepada Anita yang hadir secara online apakah tetap bisa mengikuti persidangan atau tidak.

"Insyaallah bisa," jawab Anita.

Sementara itu, dua terdakwa lain, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo menghadiri persidangan secara langsung.

Hakim meminta persidangan tetap dilanjutkan karena sidang ketiga terdakwa selalu digelar bersama.

Anita sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo telah memalsukan sejumlah surat.

Surat-surat itu diduga diterbitkan untuk memuluskan langkah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ke PN Jakarta Selatan pada Juni 2020.

(psp/yoa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER