Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidang ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Syarief Azis selaku pengadu, Jumat (6/11).
Syarief adalah caleg DPRD Sulsel dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang gagal terpilih di Daerah Pemilihan 3 wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar pada Pemilu 2019.
Dalam sidang Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengakui kesalahan cetak foto Syarief karena yang tertera di lembar Daftar Caleg Tetap (DCT) adalah foto orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesungguhnya kami telah lakukan prosedur dan pengadaan distribusi logistik sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun dengan kesalahan cetak ini, kami sudah lakukan upaya maksimal untuk memperbaikinya," kata Faisal.
Merujuk pada putusan Bawaslu Sulsel atas kesalahan tersebut, Faisal mengaku telah memberikan hukuman kepada operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tersebut.
Ia mengatakan bahwa peristiwa ini menjadi pengalaman berharga bagi KPU selaku penyelenggara pemilu.
Peristiwa itu juga menjadi catatan bagi KPU untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Hasil putusan Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu, kami telah beri punishment ke operator kami. Mohon majelis Yang Mulia merehabilitasi nama baik kami selaku teradu," ucapnya.
Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salam menjelaskan, kesalahan cetak itu baru diketahui pada 16 April, sehari sebelum pelaksanaan pemilu.
Akibatnya pihak KPU Sulsel tak sempat lagi mencetak dan hanya menempelkan foto Syarief secara manual di atas foto caleg lain pada lembar DCT tersebut.
"Soal kesimpulan belum diputuskan karena hasil pemeriksaan di sidang tadi akan dibahas lagi oleh tujuh orang DKPP dalam rapat pleno," ujar Alfitra.
Sementara itu Syarief mengaku telah menggugat kasusnya itu ke Pengadilan Negeri Makassar namun ditolak.
Ia kemudian mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Makassar namun juga ditolak. Hingga akhirnya ia memilih untuk mengadukan ke DKPP.
Syarief menjelaskan, persoalan itu muncul ketika foto yang terpasang di lembar DCT bukan foto dirinya melainkan foto caleg lain yang berjenis kelamin perempuan.
Syarief mengaku rugi secara materiil sebesar Rp200 juta maupun non materiil.
"Foto di lembar DCT itu bukan foto saya tapi foto caleg lain, seorang perempuan. Setelah ditolak di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, satu-satunya harapan saya kini adalah DKPP. Alhamdulillah hari ini sudah sidang, berharap keputusan DKPP yang seadil-adilnya," tuturnya.
Sidang etik ini digelar di aula kantor Bawaslu Sulsel diikuti tujuh orang komisioner KPU Sulsel yakni Faisal Amir dan enam anggotanya, Upi Hastati, Fatmawati Rahim, Syarifuddin Jufri, Asram Jaya, Misna M Attas, dan Uslimin.
Hanya empat orang yang hadir secara fisik, tiga lainnya secara virtual karena ada yang sakit, di luar kota, dan ada yang tidak boleh masuk ruangan karena hasil rapid test dinyatakan reaktif covid-19.
Ketujuh komisioner menjabat saat pelaksanaan Pemilu 2019, meski sejumlah posisi saat ini sudah berubah.
(psp/shv)