Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berpeluang menjerat tersangka lain dalam kasus pembobolan rekening ATM Maybank atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta sebesar Rp22 miliar.
Untuk sementara ini penyidik menetapkan Kepala Maybank Cabang Cipulir, AT sebagai tersangka pembobol saldo ATM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menuturkan, tersangka diduga menggunakan dana yang dihimpun dari aksi pembobolan itu untuk kegiatan investasi dengan rekan-rekan lain.
"Sementara baru AT [jadi tersangka], tentu tidak menutup kemungkinan teman-teman tersangka juga dimungkinkan menjadi calon tersangka," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11).
Awi menjelaskan, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya ini telah masuk tahap dua alias tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan sebelum disidang.
Ia pun menyebut, aksi ini termasuk kejahatan yang dilakukan secara berkelompok. Kendati Awi enggan menjabarkan mengenai jumlah pasti penambahan tersangka.
Polri, kata dia, hanya menjelaskan bahwa rekan-rekan dari tersangka bukan berasal dari unsur pegawai Maybank. Saat membobol rekening, tersangka bersama komplotannya mentransfer uang dari rekening korban ke beberapa rekening lain.
"Tidak bisa saya sebutkan, nanti biar penyidik yang mengungkap," ucap dia.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan modus melalui iming-iming sejumlah keuntungan dalam skema tabungan berjangka kepada korban. Setelah ditelusuri, ternyata tabungan tersebut fiktif.
Menurut Awi, tersangka yang memiliki otoritas di cabang itu menggunakan data-data korban untuk kemudian membobol uang dari rekening tersebut. Menurut polisi, total keuntungan yang diraup oleh pelaku mencapai Rp22 miliar.
"Iming-imingnya keuntungan sampai 10 persen. Tinggi sekali, makanya di situ tertarik," tutur Awi.
Polisi pun kemudian melacak aset milik tersangka yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Setidaknya, polisi sudah menyita sejumlah aset berupa mobil, tanah dan, bangunan tersangka.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.
(mjo/nma)