Polisi Kembali Panggil Petinggi KAMI Ahmad Yani Pekan Depan

CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2020 20:32 WIB
Polisi kembali memanggil Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penghasutan saat kericuhan demo menolak omnibus law.
Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, bakal kembali dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan depan. 

"Tadi saya tanya penyidik akan direncanakan minggu depan untuk dipanggil ulang. Untuk hari tanggalnya, nanti kita akan sama-sama tunggu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/11).

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan surat panggilan yang sebelumnya telah dilayangkan penyidik. Kata Awi, selama ini pun tidak ada saksi yang merasa keberatan terkait dengan surat panggilan yang diberikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah melaksanakan proses administrasi sesuai manajemen penyidikan," ucap Awi.

Dalam hal ini, Awi menyatakan bahwa petinggi KAMI tersebut akan dimintai keterangannya sebagai bentuk pengembangan penyidikan perkara aksi unjuk rasa ricuh yang diduga dihasut oleh sekelompok orang. 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.

Dari sembilan tersangka itu, beberapa di antaranya terafiliasi dengan KAMI. Awi menuturkan, berkas perkara untuk para tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian diteliti.

Ahmad Yani diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (3/11).

Anggota tim advokasi Amad Yani, Syamsul Djalal mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan lantaran surat yang dilayangkan oleh Polri tidak memuat dengan jelas alasan pemanggilan.

"Beliau ini tidak mengerti ada apa, dia sebagai saksi, saksi apa. Dijelaskan saksinya saksi apa, kasus apa, siapa tersangkanya, jadi nanti kami siapkan dokumennya," kata Syamsul kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER