Eks Penasihat: KPK Sudah Tidak Bertaring Seperti Dulu

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Nov 2020 15:39 WIB
Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan KPK sekarang sudah tidak bertaring seperti dulu karena sudah mendapatkan banyak intervensi.
Abdullah Hehamahua menyatakan KPK sekarang tidak bertaring karena mendapatkan banyak intervensi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, saat ini bekas lembaga tempatnya bernaung tak lagi bertaji. Menurut dia, hal tersebut disebabkan banyaknya intervensi dari berbagai pihak.

Hal itu disampaikan Abdullah saat memberikan sambutan dalam deklarasi Partai Masyumi, Sabtu (7/11). Abdullah menjadi salah satu calon anggota Majelis Syuro Partai Masyumi.

"Setelah saya purnabakti dari KPK, ternyata KPK kemudian diintervensi oleh berbagai pihak dalam dan luar negeri, sehingga hari ini KPK sudah tidak lagi bertaring seperti dulu," kata Abdullah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu buktinya, kata Abdullah yakni saat ini banyak undang-undang yang merugikan umat Islam dan Bangsa Indonesia secara keseluruhan. Namun, Abdullah tak menjelaskan secara rinci undang-undang yang dimaksud.

Tidak hanya itu, Abdullah juga menyebut jika saat ini korupsi mulai marak kembali di Indonesia. Ia bahkan menyatakan jika Pilpres 2019 diwarnai dengan korupsi intelektual.

"Dan kemudian pilpres yang terakhir, yakni 2019 terjadi political corruption, intelectual corruption, dan material korupsi yang luar biasa," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Abdullah menyebut, dengan berdirinya kembali Partai Masyumi, ia berharap dapat mengubah keadaan tersebut. Ia berharap suatu saat nanti Masyumi dapat menjadi partai nomor satu di DPR.

"Untuk mengubah bangsa ini sesuai cita-cita perjuangan, sampailah saya pada pemikiran harus menguasai parlemen," tutur Abdullah.

"Karena dengan parlemen dapat melahirkan UU, UU membentuk kabinet, dan presiden, wapres menteri, dengan tanda tangannya bisa melakukan hukum apa saja. Khususnya tentang syariat Islam yang dijamin dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945," kata dia menambahkan.

(dmi/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER