Hehamahua: Jika Deponering Dipilih, Kasus BW Benar Rekayasa

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2015 10:26 WIB
Pimpinan KPK Johan Budi mendorong deponering atau penghentian perkara atas kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif. Namun eks penasihat KPK tidak sependapat.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Aji (kanan). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses penanganan kasus yang menimpa Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan masih menjadi domain kewenangan Kepolisian, meski langkah deponering --pengesampingan perkara demi kepentingan umum-- bisa dijadikan pertimbangan.

"Proses projustitia di Badan Reserse Kriminal Polri dan Kejaksaan masih berjalan. Saya belum mendengar (soal deponering) dan tidak dalam posisi memberi pendapat tentang deponeering," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Meski demikian demi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas untuk menuntaskan konflik dua lembaga ini. "Secara pribadi ada suatu harapan menyelesaikan semua ini bagi suatu kepentingan integrated law enforcement di antara KPK, Polri, dan Kejaksaan," kata Indriyanto. (Baca: KPK Desak Jokowi Deponering Kasus Bambang Widjojanto)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai deponering terhadap penanganan kasus yang menimpa pimpinan nonaktif dan penyidik KPK justru akan mempertegas bahwa perkara mereka tidak lebih dari akal-akalan.

"Jika deponering atas instruksi Presiden yang dijadikan pilihan, jelas bahwa kasus Pak Bambang Widjojanto dan Abraham Samad hanyalah rekayasa untuk mengobok-obok KPK," kata Hehamahua.

Dengan kata lain, alih-alih deponering, Hehamahua berharap penanganan kasus yang menimpa Bambang dan Samad bisa diusut tuntas ke meja hijau. Hal itu ia anggap penting dilakukan untuk mencari kepastian hukum dan penegakan keadilan.

"Kasus ini harus sampai ke pengadilan sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah kasus Pak BW dan pak AS adalah benar-benar persoalan hukum atau persoalan politik dengan tujuan kriminalisasi KPK untuk kepentingan rezim penguasa," kata Hehamahua.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Samad dan Bambang kini masuk tahap penyidikan Polri. Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus, yakni kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Adapun Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi pada 2010.

Sementara pada kasus Novel, penyidik KPK yang saat ini sedang 'bertarung' dengan Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, ia kini mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. (Baca: Novel Baswedan Siap Bertarung Melawan Polri)

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mendukung langkah deponering dan akan mengupayakan pembicaraan dengan Jaksa Agung Prasetyo dan Presiden Jokowi untuk mendorong deponering.
(meg/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER