Polisi Ungkap Modus Begal Pesepeda Marinir

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Nov 2020 17:21 WIB
Polisi menyebut begal yang belakangan ini banyak menimpa pesepeda beraksi dengan berpasangan dan mengincar masyarakat yang bawa HP di tas dan stang sepeda.
Polisi menyatakan para begal yang mengincar pesepeda belakangan ini dilakukan secara berpasangan dengan sasaran HP. Ilustrasi. (Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan Tim Khusus Polda Metro Jaya sudah menangkap dua pelaku pembegalan anggota marinir TNI. Nana mengatakan modus pelaku adalah mengincar pesepeda yang berada di kawasan sepi.

"Mereka berkeliling mencari mangsanya, ketika ditempat sepi ada korban sendirian dan membawa hanphone inilah kemudian mereka kuntit dan langsung mereka melakukan aksinya," ujar Nana dalam keterangan pers, Sabtu (7/11).

Nana menuturkan pelaku mengincar pesepeda yang membawa ponsel, mulai dari yang disimpan di saku, tas, atau stang sepeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Nana berkata para pelaku tidak pernah sendiri dalam beraksi. Biasanya, sekali beraksi melibatkan dua sampai empat orang. Satu orang berperan sebagai joki dan yang lainnya berperan sebagai eksekutor.

"Mereka biasanya selalu berpasangan, ada yang dua kendaraan atau satu kendaraan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nana mengaku pihaknya menerima 13 laporan polisi terkait dengan pembegalan pesepeda. Dari laporan itu, 10 di antaranya sudah berhasil diungkap.

Dari kasus yang terungkap, polisi mengamankan 20 tersangka begal dan 2 penadah, serta barang bukti 71 ponsel.

Namun, dia berkata sebanyak tiga tersangka meninggal dunia karena melakukan perlawanan saat hendak diringkus oleh petugas.

"Tim Khusus anti begal akan terus melakukan upaya pengembangan karena mash ada tersangka yang kami kejar," ujar Nana.

Nana menyatakan para tersangka begal disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sementara untuk penadah, lanjutnya disangka melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

(panji/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER