Sekretaris Djoktjan Beber Penyerahan Uang Suap Red Notice

CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2020 15:46 WIB
Sekretaris Eksekutif perusahan Djoko Tjandra membeberkan perihal dana setara miliaran rupiah yang disetor untuk menghapus nama atasannya dari red notice.
Terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Eksekutif Mulia Group Nurmawan Fransisca membeberkan transaksi senilai US$500 ribu dan Sin$200 ribu terkait upaya penghapusan nama terpidana hak tagih (cessie) Djoko S Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Red Notice di Direktrorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Fransisca menjelaskan itu semua saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/11).

Ia menuturkan penyerahan uang pertama terjadi pada 27 April 2020 dengan nominal US$100 ribu.Uang tersebut diambil dari brankas kantor dan diberikan ke anak buah Djoko Tjandra, Nurdin, yang berperan sebagai kurir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fransisca mengatakan uang itu diberikannya atas arahan langsung dari Djoko Tjandra.

Kemudian pada 28 April 2020, Fransisca kembali menyerahkan uang sejumlah Sin$200 ribu. Penyerahan uang terjadi di Hotel Mulia.

"Nanti kamu tunggu di sana, ada orang antar uang sebesar Sin$200 ribu," Fransisca menirukan perintah Djoko kepadanya saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim tipikor.

Sesuai instruksi Djoko, Fransisca menyatakan ada seseorang yang mengantarkan uang sebagaimana dibicarakan sebelumnya. Ia mengaku tidak mengenal orang tersebut.

"Saya hanya ketemu sekali itu saja," akunya.

Setelah menerima uang itu, Fransisca lantas menghubungi Djoko Tjandra. Djoko, sambungnya, memberikan arahan agar menunggu di sana untuk menyerahkan uang tersebut kepada Tommy.

Kemudian pada 29 April dan 4 Mei 2020, terjadi penyerahan uang masing-masing sebesar US$100 ribu dan US$150 ribu. Uang yang diambil dari brankas kantor itu lalu diserahkan kepada Tommy Sumardi melalui perantara Nurdin.

Nurdin yang juga menjadi saksi mengatakan uang tersebut diserahkan kepada Tommy di kawasan restoran Meradelima. Nurdin menyerahkan uang di dalam mobil Tommy.

Selanjutnya, Fransisca kembali menyerahkan uang kepada Tommy melalui Nurdin US$100 ribu pada 12 Mei 2020.

"Tanggal 12 Mei itu itu di suatu acara di bakti sosial dapur Polri di Jalan Penjernihan 1 Jakarta Pusat," imbuh Nurdin.

Penyerahan uang paling terakhir kepada Tommy terjadi pada 22 Mei 2020. Kala itu, Nurdin langsung ke rumah Tommy yang berada di Menteng, Jakarta Pusat. Uang yang diserahkan adalah senilai US$50 ribu.

Nurdin mengatakan dalam proses tersebut, tanda terima penyerahan uang selalu diberikan kepada Fransisca. Sedangkan Fransisca mengatakan bukti tanda terima itu di-scan dan dikirim ke Djoko Tjandra melalui email maupun pesan WhatsApp.

"Itu inisiatif saya sendiri [membuat tanda terima penyerahan uang]," aku Fransisca.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Buronan Orang (DPO) dan menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar.

Penghapusan nama dari red notice agar Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah, dan tak ditangkap aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia merencanakan untuk mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko dibantu pengusaha Tommy Sumardi mendekati pejabat kepolisian yang dalam perkara ini diketahui adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk membantunya. Dengan suap sejumlah total sekitar Rp8,31 miliar untuk dua jenderal polisi, nama Djoko berhasil terhapus dari DPO.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER