Djoko Soegiarto Tjandra sempat menangis saat menceritakan kembali kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjerat dirinya.
Ia menuangkan kesedihannya saat menuturkan rencana upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang menurutnya merupakan bagian dari perjuangan mencari keadilan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11) malam, Djoko bertindak sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Pinangki dengan Rahmat datang dengan Anita Kolopaking saat kita diskusi masalah saya. Saya di situ menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara saya dan di situ tanggal 19 [November 2019] saya berikan kuasa kepadanya untuk bertindak untuk kepentingan saya," ujar Djoko.
Pemberian surat kuasa itu terjadi dalam pertemuan kedua antara Djoko Tjandra dengan Anita dan Pinangki. Ia mengaku senang dengan usaha dan upaya yang dilakukan dan berharap perkaranya bisa selesai.
"Tapi karena saya enggak terlalu comfortable dengan hanya Anita sendiri maka tanggal 25 November, seminggu kemudian Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali lagi ke kantor saya, di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita," ujar dia.
"Untuk itu saya katakan silakan saya dengan senang hati asalkan ada solusi karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak......," tuturnya lagi.
Sesaat kemudian tiba-tiba Djoko terdiam.
"Sehingga saya dengan senang hati kalau ada solusi," katanya menambahkan.
Usai itu, Djoko kembali terdiam selama sekitar dua menit. Hakim lantas meminta jaksa untuk berhenti bertanya dan menenangkan Djoko terlebih dulu.
"Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?" tanya hakim.
Sesaat kemudian salah seorang jaksa menghampiri Djoko dan menyerahkan tisu. Setelah tenang, sidang dilanjutkan kembali.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa jaksa dengan tiga pasal berbeda. Yakni terkait gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.