Terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra mengklaim uang US$500 ribu yang diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari milik adik iparnya, Tjandra Herriyadi Angga Kusuma, yang telah meninggal dunia.
"Itu uang Herriyadi sendiri, saya minta talangi dulu," kata Djoko Tjandra saat menjadi saksi dalam persidangan Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11).
"Saya bilang, 'Her, ada uang cash tidak US$500 ribu, dijawab 'ada bos'. Lalu saya katakan 'ok nanti kamu saya take lagi kepada siapa diberikan dan kapan diberikan, itu 25 November 2019 malam," ujarnya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Tjandra mengaku tak pernah menerima laporan dari adik iparnya soal pemberian uang tersebut, begitu juga Andi Irfan yang juga tak pernah melaporkan kepadanya.
"Saya terlalu sibuk dengan pekerjaan saya, jadi tidak mengecek," kata Djoko Tjandra.
Djoko mengatakan uang itu merupakan bagian dari komitmen US$1 juta yang dijanjikan kepada Pinangki sebelum paket 'Action Plan' pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) dirinya dibuat.
Namun, jaksa penuntut umum belum puas dengan jawaban Djoko Tjandra. Jaksa Roni lantas mencecar Djoko Tjandra terkait kesepakatan pemberian uang kepada Pinangki.
"Jadi intinya kesepakatan pembayaran US$10 juta, lalu down payment US$1 juta dan realisasi US$500 ribu kapan?" tanya jaksa Roni.
"Pada 25 November pada sore hari kita sepakati consultant fee dan laywer fee disepakati US$1 juta, lalu lazimnya bayar DP (down payment) dulu, lalu sepakat bayar US$500 ribu," jawab Djoko.
Dalam perkara ini, Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, diadili atas tiga dakwaan berbeda, yakni dugaan penerimaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Jaksa menyatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
(ryn/fra)