Jerit Nelayan: Laut Kami Sudah Dipetak-petakkan Omnibus Law

CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2020 19:17 WIB
Nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, cemas dengan UU Cipta Kerja. Ada peluang investor terus menggalakkan reklamasi di Teluk Jakarta.
Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

"Laut kami sudah dipetak-petakkan karena Omnibus Law. Hak kami sebagai nelayan tak dipenuhi pemerintah saat ini," teriak Buyung (35) seorang nelayan dari Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Dia menyampaikan hal itu saat berorasi di atas mobil komando aksi menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (10/11).

Kelompok nelayan turut serta dalam aksi tersebut. Ditemui usai berorasi, Buyung bercerita kecemasannya apabila UU Cipta Kerja diterapkan. Menurutnya, ada peluang besar bagi para investor asing untuk terus menggalakkan reklamasi di Teluk Jakarta yang dinilai merugikan kehidupan nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disahkan UU Omnibus Law, laut-laut yang biasa dikelola nelayan kecil seperti kami akan dipetak-petakkan, akan direklamasi dengan dalih investasi," kata Buyung saat ditemui CNNIndonesia.com di lokasi aksi.

Buyung mengatakan upaya reklamasi di Teluk Jakarta sudah masif terjadi meski belum disahkannya UU Cipta Kerja. Ia khawatir reklamasi akan semakin masif bila aturan itu diterapkan pemerintah.

Buyung menilai upaya reklamasi justru sangat merugikan nelayan kecil di pesisir Jakata. Sebab, mata pencaharian mereka akan semakin berkurang karena minimnya ikan untuk ditangkap.

Ia menilai reklamasi justru memperburuk keadaan laut pesisir. Seperti memperkeruh air pantai hingga merusak ekosistem di bawah laut.

"Ikan tangkapan akan berkurang. Karena reklamasi akan makin mudah. Karena mudah masuk ya investor asing yang merampas pulau-pulau kami untuk direklamasi," kata Buyung.

Buyung menyoroti Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja yang berpotensi merugikan nelayan. Di dalamnya disebutkan pemanfaatan ruang untuk berusaha di laut dan pesisir izinnya diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Buyung juga menyoroti kemudahan penanaman modal asing melalui pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di Pasal 26A UU Cipta Kerja.

Pasal itu, kata dia, berpotensi makin memasifkan upaya reklamasi pulau-pulau oleh investor. Sebab, perizinan berusaha penanaman modal asing di pulau-pulau kecil itu di keluarkan oleh Pemerintah
Pusat.

Bila itu terjadi, Buyung meyakini nelayan kecil akan makin terpinggirkan dan tak ada jaminan perlindungan bagi kehidupan di masa depan.

"Di Teluk Jakarta aja sudah banyak reklamasi sebelum ada UU ini, bagaimana dengan pesisir di daerah lain? Saya yakin akan makin masif reklamasi juga. Karena itu UU Cilaka juga bisa merugikan nelayan kecil. Saya berharap pak Jokowi berani mengeluarkan Perppu omnibus law," kata dia.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER