Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan saat menyambut kedatangan Rizieq Shihab merupakan kewenangan Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
Wiku mengatakan satgas daerah berwenang memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Satgas daerah juga yang berwenang melakukan testing massal pada pelanggar protokol kesehatan jika dibutuhkan.
"Kewenangannya diberikan kepada satgas daerah untuk mengendalikan kasus yang ada, jadi satgas daerah yang berwenang untuk mengendalikannya dan melakukan tindakan apapun yang dirasa perlu untuk mencegah penularan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengingatkan potensi kemunculan klaster dari kerumunan para pengikut dan simpatisan Rizieq Shihab. Pasalnya, karena diduga mengabaikan protokol kesehatan, para pelanggar dikhawatirkan menularkan Covid-19 ke lingkungan terkecilnya seperti keluarga.
"Tentang potensi kerumunan, tentang penyelenggaraan acara, jadi mereka harus patuh pada protokol kesehatan karena itu kan membahayakan dirinya, orang lain, dan keluarganya di rumah apabila terjadi penularan, muncul klaster kalau ada yang menular," katanya.
"Tapi penularan tidak akan terjadi apabila tidak ada yang sakit dan disiplin menjalankan protokol kesehatan," imbuhnya.
![]() |
Berdasarkan siaran langsung di YouTube Front TV, Rizieq Shihab dan simpatisannya terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 saat acara penyambutan berlangsung di Markas FPI Petamburan, Selasa (10/11).
Di dalam ruangan tersebut, mereka terpantau tidak menggunakan masker dengan benar dan tidak mengindahkan menjaga jarak saat mendengarkan acara sambutan khusus dari Rizieq.
Sementara itu, Satgas Covid-19 DKI Jakarta belum merespons terkait kerumunan pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab. Tim CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kadinkes DKI Widyastuti, dan Wakil Ketua Satgas DKI Jakarta Catur Laswanto namun keduanya tidak memberikan jawaban.
Terkait ketentuan isolasi mandiri bagi Rizieq Shihab, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurutnya, hanya akan berkoordinasi dengan pusat terkait hal tersebut.
"Karena itu dia (Rizieq) kan dari luar negeri, jadi ada Satgas Pusat yang mengaturnya. Kan biasanya begitu, bukan DKI yang mengurus. Saya kira sudah ada koordinasinya," kata Riza saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/11) malam.
(mln/pmg)