Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Perantara Suap Pinangki

CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2020 13:21 WIB
Jaksa meminta majelis hakim tipikor untuk menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Andi Irfan lantaran surat dakwaan telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas.
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Andi Irfan Jaya, terdakwa kasus pemufakatan jahat dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Jaksa berpendapat surat dakwaan terhadap terdakwa telah disusun secara cermat, lengkap dan, jelas. Hal ini merujuk pada berkas penyidikan yang sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan itu menepis keberatan pihak Andi Irfan Jaya yang menganggap dakwaan bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat dakwaan a quo telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan berpedoman pada berkas perkara hasil penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP," kata Jaksa Erianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

Jaksa menilai surat dakwaan juga telah memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. Atas dasar itu, Jaksa meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya secara keseluruhan.

"Menolak keseluruhan Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Andi Irfan Jaya," ucap Jaksa.

Jaksa pada pokoknya lantas meminta majelis hakim agar perkara Andi Irfan Jaya dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atau tahap penuntutan.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Andi Irfan Jaya dilanjutkan," tutup jaksa penuntut umum.

Andi Irfan Jaya sebelumnya didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, mengenai dakwaan soal menjadi perantara suap US$500 ribu yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar membebaskan Djoko dari eksekusi penjara 2 tahun atas korupsi cessie Bank Bali.

Dakwaan kedua, melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait fatwa.

Ia didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo. Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ryn/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER