Supiadi, saksi yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya mengungkapkan pertemuan antara terdakwa Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Ia berujar dalam pertemuan itu ada penyerahan amplop cokelat yang disinyalir berkaitan dengan pengurusan penghapusan nama buronan atas nama Djoko Tjandra yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Supiadi mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Namun, dalam surat dakwaan diketahui amplop itu berisi sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (10/11).
Penyerahan amplop cokelat terjadi pada pertemuan 27 April 2020. Dalam pertemuan itu, Supiadi bersama dengan Tommy dan Winarno (sopir Tommy) pergi ke Restoran Meradelima. Di sana, Tommy bertemu seseorang, kurir Djoko Tjandra bernama Nurdin, yang menyerahkan amplop cokelat.
"Setelah sampai Pak Nurdin samperin kita, kemudian kaca belakang buka setelah itu ngobrol. Lalu menyerahkan sesuatu amplop berwarna cokelat," ujar Supiadi saat memberikan kesaksian.
Kemudian, Supiadi menuturkan bersama Tommy bergegas menuju Gedung TNCC Mabes Polri. Di perjalanan, mobil yang ditumpanginya itu mampir ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjemput Brigjen Prasetijo Utomo selaku mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Apa ada orang yang ikut di situ selain Terdakwa [Tommy] dan saudara saksi? tanya hakim ketua Muhammad Damis.
"Setelah sampai parkiran mobil ada yang masuk. Awalnya enggak tahu (sosoknya) sekarang tahu," jawab Supiadi kemudian.
"Siapa?" tanya hakim lagi.
"Pak Brigjen Pol Prasetijo," timpal Supiadi.
Prasetijo kemudian memasuki mobil untuk bersama-sama ke Gedung TNCC. Di dalam mobil, kata Supiadi, terdengar percakapan antara Prasetijo dengan Tommy yang menyinggung soal 'dua ikat'.
"Tadi di Meradelima ketemu Nurdin, dan Prasetijo naik ke mobil. Apa amplop dibuka?" tanya jaksa.
"Setelah saya ingat-ingat apa yang terjadi di dalam mobil, saya sedikit dengar percakapan. Yang saya ingat sekali itu, 'kok dua ikat'. Itu yang diucapkan Brigjen Prasetijo," ucap Supiadi sembari menirukan pernyataan Prasetijo.
"Apakah ada percakapan 'Ji, banyak banget duit lu ji, bagilah'?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu. Seingat saya, 'kok cuma dua ikat'," sebut Supiadi.
Supiadi berujar kegiatan di Gedung TNCC berlangsung selama satu jam. Hanya saja, lagi-lagi ia mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan Tommy dan Prasetijo di gedung tersebut.
"(Setelah ke Gedung NTCC) Seingat saya kita antar Pak Prasetijo ke Gedung Bareskrim Polri, setelah itu lanjut perjalanan," tutur Supiadi menambahkan.
Sebelumnya dalam surat dakwaan, Prasetijo disebut turut menyinggung uang US$100 ribu yang akan diberikan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri.
Prasetijo diduga mengambil uang tersebut.
"Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana? Ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2 (dua)," demikian dikutip dari surat dakwaan.
Berikutnya, Prasetijo dan Tommy mengantarkan uang US$50 ribu ke Napoleon. Namun, Napoleon tidak mau menerima dan justru meminta lebih yaitu uang Rp7 miliar.
(ryn/pmg)