Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta penggunaan algoritma internet diatur dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) demi melindungi privasi warga negara.
Menurutnya, penggunaan algoritma di platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, YouTube, dan Line bisa mengetahui pola sampai memengaruhi perilaku hidup masyarakat.
"Hal ini berpotensi menjadi masalah ketika digunakan untuk menginvasi privasi warga negara, karenanya kita sangat perlu mengatur hal ini dalam RUU PDP," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan viralnya film dokumenter berjudul 'The Social Dilema' yang berisi pandangan para mantan pegawai dan eksekutif perusahaan teknologi dan media sosial telah menggambarkan mengerikannya teknologi internet dan media sosial. Pasalnya, semua data aktivitas yang dilakukan di internet bisa diawasi, direkam dan diukur sistem algoritma yang telah dirancang sedemikian rupa.
Sukamta menerangkan algoritma media sosial bisa merekam, menganalisis, serta membuat preferensi hingga kebiasaan seseorang lewat akitivitas pengguna internet di situs atau aplikasi Google.
"Ini yang bisa kita sebut sebagai profiling. Perilaku kita bisa dibaca lewat ini dan tentunya platform media sosial akan merekayasa perilaku kita dengan tawaran-tawaran konten tertentu berdasarkan hasil profiling tadi," ujarnya.
Sukamta menambahkan dengan menuangkan aturan penggunaan algoritma internet di RUU PDP bukan hanya soal kepentingan statistik biasa, tapi juga kepentingan negara.
Menurutnya, keamanan serta kenyamanan masyarakat dan negara harus dilindungi dalam RUU PDP.
"Menurut saya ini relevan diatur lebih jelas dan tegas dalam RUU PDP untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Pelanggaran di dalamnya harus bisa dipidanakan untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.
Untuk diketahui, RUU PDP merupakan salah satu dari empat rancangan regulasi yang ditargetkan pembahasannya tuntas dalam Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 yang akan berakhir pada Desember mendatang.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR berkomitmen untuk membahas seluruh RUU secara transparan, terbuka, menyerap aspirasi masyarakat, serta memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang masih membutuhkan aturan turunan, Ketua DPP PDI Perjuangan itu meminta seluruh alat kelengkapan dewan untuk memberikan atensi.
Menurutnya, penyusunan aturan turunan, merupakan kesempatan untuk anggota dewan memberikan penjelasan tentang manfaat UU Ciptaker ke masyarakat.
(mts/kid)