Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019-2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.
Kelima tersangka yaitu Bupati Kutai Timur Ismunandar; Istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria; Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan dengan pelimpahan itu, penahanan para tersangka beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda. Namun demikian, kata Ali, kelimanya saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (12/11).
Ali menjelaskan, dalam perkara ini, kelimanya didakwa dengan dakwaan kumulatif.
Pertama yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara dakwaan kedua yakni Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan tujuh orang sebagai tersangka buah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kutai Timur dan Jakarta.
Mereka disangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.
Selain 5 orang tersebut, dua tersangka lainnya sebagai pemberi hadiah atau rekanan yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani.
(yoa/ain)