Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018, di Jakarta.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Kasus ini bermula saat Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS), membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian; pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara Rp30 miliar.
Rencana itu termuat untuk APBD Tahun 2018. Namun, rencana kerja dan anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan itu belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.
"Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu) untuk menyelesaikan kendala tersebut," ujar Lili.
Yaya kemudian meminta Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono, rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Puji lantas meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Usai pembahasan desk tersebut terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh.
Atas permintaan ini, terang Lili, Agusman memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan melakukan transfer uang sejumlah Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.
"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," sebut dia.
![]() |
Pada 2 April 2018, terjadi penyerahan uang kembali sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.
Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat, Selanjutnya pada 9 April 2018. Uang itu untuk kepentingan Yaya.
Dari jumlah tersebut, uang Rp100 juta ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai fee.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Irgan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta," tandas Lili.
(ryn/arh)