Moeldoko: Penghargaan Jokowi Tak Ganggu Independensi Hakim MK

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 20:26 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengklaim bintang jasa dari Presiden Jokowi tak akan mengganggu independensi Hakim MK.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengklaim bintang jasa dari Presiden Jokowi tak mengganggu independensi hakim MK. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengklaim penghargaan berupa Bintang Jasa Mahaputera dari Presiden Joko Widodo kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak menganggu independensi mereka.

Moeldoko menegaskan bahwa Jokowi memberikan penghargaan tersebut atas kedudukannya sebagai kepala negara.

"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak, karena di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita me-reference beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera," kata Moeldoko melalui rekaman suara yang diterima, Kamis (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko menjelaskan pemberian penghargaan itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang 1945 dan UU Darurat nomor 5 tahun 1959 yang mengatur tentang penghargaan bagi mereka yang memiliki jasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.

"Bahwa bintang jasa RI itu diadakan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa. Itu harus dipegang teguh dulu," ujarnya.

Moeldoko menyebut sejumlah mantan hakim MK yang juga menerima penghargaan serupa yakni Jimly Asshidique, Hamdan Zoelva, dan beberapa hakim MK lainnya.

Mantan Panglima TNI itu memastikan bahwa pemberian penghargaan kepada hakim berdasarkan penilaian internal dewan kehormatan.

Adapun mereka yang menjadi anggota dewan kehormatan ialah Menko Polhukam Mahfud MD, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Meutia Hatta, Sejarawan Anhar Gonggong, hingga Moeldoko sendiri.

Tim Dewan Kehormatan ini, lanjutnya, dibentuk presiden untuk mengkaji para tokoh yang akan menerima. Adapun hal-hal yang menjadi poin pertimbangan pemberian penghargaan ialah dari latar belakang masing masing calon.

Semua nama yang diusulkan dan masuk akan dipertimbangkan dan dinilai untuk memastikan layak mendapatkan penghargaan sesuai konstitusi.

"Ada usulan dari lembaga yang bersangkutan dengan berbagai alasan-alasan tertentu, kemudian pada saat sidang, itu kita uji argumentasinya, alasan-alasan itu. Kami dari dewan menentukan, 'oh ini berhak mendapatkan, ini tidak berhak mendapatkan', dan seterusnya," beber dia.

Anggota tim dewan juga bertugas menentukan gelar pahlawan yang diberikan tiap tahun. Menurut Moeldoko, pemberian penghargaan itu selalu dilakukan sesuai mekanisme yang selama ini berlaku.

"Kita semua melihat latar belakang, alasan-alasan yang disampaikan, baru kita menentukan. Semuanya melalui mekanisme, bukan begitu saja. Ada mekanisme yang menyaring patut atau tidaknya," tutup dia.

Sebelumnya, pemberian penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi kepada para hakim MK menuai kritik. Pasalnya pemberian penghargaan dilakukan pada saat penanganan perkara yakni gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan para hakim semestinya menolak penghargaan tersebut karena diberikan oleh pihak yang berperkara.

Meski begitu, ia tak menampik sulitnya pembuktian keterkaitan pemberian penghargaan dengan proses uji materi di MK.

Adapun keenam hakim MK yang menerima gelar Bintang Mahaputera yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

(psp/ctr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER