Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Kamis (12/11). Penetapan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional tahun 2020.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan setiap orang tidak boleh merokok sembarangan di kawasan Malioboro. Hanya boleh di lokasi tertentu yang telah ditetapkan.
"Masih boleh merokok, tetapi tidak boleh sembarangan. Di Malioboro kalau merokok harus di tempat-tempat tertentu yang telah disediakan," jelas Heroe di kawasan Malioboro Yogyakarta, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heroe mengatakan bakal ada masa percobaan dan sosialisasi selama satu bulan. Sekaligus menyiapkan lokasi tambahan untuk para perokok di Maliboro. Saat ini baru ada empat lokasi khusus merokok.
Setelah masa percobaan dan sosialisasi, akan ada penindakan jika masih ada orang yang melanggar.
Menurut Heroe, penetapan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok adalah hal penting. Terlebih, saat ini pandemi virus corona (Covid-19) belum usai.
Dia mengatakan rokok bisa jadi sumber penularan virus corona karena batang rokok bersinggungan langsung dengan anggota tubuh seseorang.
"Jadi puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa menjadi sumber penyebaran Covid-19," anggapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma RahmI Aryani merinci empat titik yang dijadikan lokasi khusus merokok di kawasan Malioboro, yakni Taman Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro Mall, Ramayana, dan Pasar Beringharjo.
Emma menjelaskan bahwa pencanangan Malioboro menjadi Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Bahkan kegiatan launching sudah dihelat sekitar akhir Maret sebelum ada kasus positif corona di Yogyakarta.
Oleh karenanya, Hari Kesehatan Nasional kali ini, lanjut Emma, sebagai momen yang tepat untuk menerapkan KTR di Malioboro Yogyakarta.