Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menyatakan telah menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.
Denda itu diberikan lantaran kegiatan Maulid Nabi Muhamamd SAW yang digelar di rumah pribadi Rizieq di Petamburan telah menciptakan kerumunan di tengah pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikenakan denda. Ya, karena memang Pergubnya kan sanksi administratif sebesar Rp50 juta," kata Arifin dalam rekaman suara yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (15/11).
Denda terhadap Rizieq tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab.
Surat itu menyatakan kegiatan pernikahan anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Rizieq telah melanggar protokol kesehatan virus corona.
"Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," bunyi surat tersebut.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan pihaknya akan menindak siapapun yang terbukti melanggar protokol kesehatan virus corona tanpa pengecualian. Ia menilai upaya itu diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta.
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," kata Arifin.
(rzr/nma)