ANALISIS

Bintang Mahaputera Hakim MK, Sinyal Suram Gugatan UU Ciptaker

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 11:47 WIB
Pemberian Bintang Mahaputera kepada Hakim Konstitusi berpotensi melanggar kode etik hakim di tengah proses gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia --

Enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (11/11). Penghargaan tersebut diberikan di tengah banyaknya upaya uji materi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di MK.

Enam hakim yang diberikan penghargaan tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto yang menerima Bintang Mahaputera Adiprana. Tiga hakim lainnya menerima Bintang Mahaputera Utama yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul.

Pemberian penghargaan tersebut tak pelak memunculkan kontroversi. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa pemberian tanda jasa itu merupakan salah satu upaya pemerintah 'memuluskan' Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang menghadapi gugatan oleh sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, jauh hari sebelumnya, Jokowi telah meminta 'dukungan' hakim MK atas Omnibus Law Cipta Kerja. Feri menilai upaya-upaya tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ada barter dari pemerintah kepada MK agar meloloskan UU Cipta Kerja.

"MK membiarkan dirinya terbawa arus benturan kepentingan antara hakim dan pembuat undang-undang," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu malam (15/11).

Pemberian penghargaan yang dikhawatirkan mengganggu independensi hakim konstitusi dalam memproses gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga dilandasi dengan fakta bahwa Presiden Jokowi, selaku pemberi penghargaan, merupakan pihak tergugat dalam sejumlah uji materi omnibus law.

Menurut Feri, hakim konstitusi sepatutnya menyadari pemberian tanda jasa itu akan menciptakan relasi benturan kepentingan atau conflict of interest yang wajib dihindari hakim MK. Bahkan, jika benturan kepentingan itu ternyata tidak dilakukan hakim.

"Demi menjaga marwah pengadilan dan kehormatan dirinya, hakim seharusnya tidak menerima hal tersebut," tutur Feri.

Feri menyatakan hakim MK bukannya tidak boleh menerima penghargaan. Namun demikian, pemberian penghargaan tersebut dirasa kurang pas karena dilakukan di waktu yang tidak tepat, yang bisa membuka ruang bagi pelanggaran etik dan benturan kepentingan.

Menurutnya, hakim dilarang menerima sesuatu yang patut diduga berkaitan dengan perkara atau akan mempengaruhi kewibawaan persidangan dan kehormatannya.

Mahasiswa Independen melakukan aksi simbolis membakar salinan naskah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. CNN Indonesia/Adhi WicaksonoSeorang mahasiswa melakukan aksi simbolis membakar salinan naskah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pengamat Hukum Andri W. Kusuma menilai pemberian Bintang Mahaputera itu berpotensi melanggar kode etik hakim dan akan mengganggu objektivitas hakim dalam memproses uji materi.

Menurut Andri, hakim sejatinya tak boleh sembarangan menerima penghargaan atau bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara. Ia khawatir pemberian penghargaan tersebut justru akan membuat independensi hakim terganggu.

"Yang dikhawatirkan itu bila hakim berafiliasi ke pemerintah, apalagi ada pilkada, dan sejumlah UU sedang akan diajukan judicial review, independensi hakim dipertanyakan," ujar Andri.

Jamin Independensi Hakim

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjamin enam hakim MK yang mendapat penghargaan tersebut tidak akan terpengaruh dalam memutuskan gugatan UU Cipta Kerja. Menurut dia, penghargaan tersebut merupakan bagian kewenangan Presiden Jokowi dengan ukuran dan proses penilaian yang objektif.

"Insyaallah tidak akan mempengaruhi sikap dan pikiran Hakim Konstitusi dalam mengadili perkara," kata Fajar kepada wartawan, Senin (16/11).

Menurut Fajar, pemberian tanda kehormatan yang diberikan kepada enam hakim MK harus direspons secara proporsional. Penghargaan itu semata-mata merupakan penilaian objektif dari pemerintah yang menilai Hakim Konstitusi telah berjasa bagi negara.

"Termasuk penilaian mengenai Hakim Konstitusi yang dianggap punya jasa luar biasa, termasuk di dalamnya karena dinilai berhasil menjalan kewenangan dan mempertahankan independensi," kata Fajar.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (29/6/2020). Moeldoko mengungkapkan Presiden menegur keras menteri-menterinya agar mereka dapat lebih lebih sigap, cepat dan tepat dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga sebelumnya menjelaskan bahwa pemberian penghargaan itu sesuai dengan Pasal 15 UU 1945 dan UU Darurat Nomor 5 Tahun 1959 yang mengatur tentang penghargaan bagi mereka yang memiliki jasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.

Ia juga mengklaim bahwa penghargaan yang diberikan Jokowi tak akan mengganggu independensi enam hakim MK tersebut. Moeldoko dengan tegas menyatakan bahwa Jokowi memberikan penghargaan tersebut atas kedudukannya sebagai kepala negara.

"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak, karena di sini posisi presiden selaku kepala negara dan kita me-reference beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera," kata Moeldoko beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong enam hakim MK segera mengembalikan penghargaan Bintang Mahaputera yang diberikan Presiden Jokowi.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana curiga penghargaan tersebut sebagai bentuk intervensi Jokowi terhadap independensi hakim MK. Apalagi, Jokowi menjadi pihak yang digugat terkait UU Cipta Kerja.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER