Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bakal melacak atau tracing usai 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif Covid-19.
Awi mengungkapkan kasus itu berawal dari seorang tahanan berinisial IN dalam perkara narkoba yang menderita batuk. Setelahnya, tahanan itu diperiksa dan dinyatakan terpapar virus corona.
"Bahwasanya karena berawal satu orang yang batuk-batuk minggu lalu, hari Rabu. Tentu ini menjadi tugas satgas melakukan tracing, dari mana Covid-19 kok bisa masuk tahanan, karena kan mereka memang ada makanan, ada penjaganya. Ini juga perlu kita evaluasi masuknya melalui mana," tutur Awi di Mabes Polri, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari kasus ini, kata Awi, pihaknya bakal memperketat penerapan protokol kesehatan di dalam tahanan Bareskrim Polri.
Awi menuturkan dari 48 tahanan yang positif Covid-19, 40 di antaranya yang merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang menjalani isolasi di sel tahanan khusus.
Sel isolasi itu, kata Awi, dipisahkan dengan para tahanan lain yang dalam kondisi sehat.
"Satu sel (isolasi) lima (tahanan) ya, sel besar," ucap Awi.
Sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif terpapar virus corona setelah dilakukan tes usap atau swab test terhadap 170 tahanan.
Dari jumlah itu, sebanyak delapan tahanan memiliki gejala batuk, demam, pusing, hingga flu. Mereka saat ini dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan alias dibantarkan.
Diketahui, delapan tahanan yang dibantarkan antara Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri dalam perkara KAMI Medan. Lalu, Jumhur Hidayat dalam perkara KAMI Jakarta.
Kemudian, Sugi Nur Rahardja dalam perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama, Kewa Siba dalam perkara penipuan, serta Drelia Wangsih dalam perkara penipuan penjualan logam mulia online.
Polisi sendiri mengakui selama ini kesulitan menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak bagi para tahanan.
Namun polisi mengklaim telah menempatkan pemasangan ultraviolet, memberi masker, dan hand sanitizer bagi para tahanan.
(dis)