Polri Akui Sulit Terapkan Jaga Jarak di Rutan Bareskrim

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Nov 2020 03:05 WIB
Saat ini terdapat 176 tahanan yang ditempatkan di Rutan Bareskrim. Polri mengakui kesulitan menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak.
Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, di Jakarta, Jumat (10/4). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri mengakui bahwa selama ini pihaknya kesulitan menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak bagi para tahanan yang ditempatkan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan pihaknya telah berupaya maksimal menerapkan sejumlah protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona (Covid-19) di dalam Rutan.

"Bareskrim Polri khususnya terkait pencegahan Covid-19 telah menempatkan misalnya pemasangan ultraviolet, kemudian pemberian masker, kemudian pemberian hand sanitizer termasuk jaga jarak. Memang jaga jarak itu kesulitannya keterbatasan tempat," ucap Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, kata dia, pihak pengelola rutan sejauh ini mencoba mengoptimalkan penggunaan tempat olahraga untuk dapat menempatkan tahanan. Sehingga, kata dia, upaya jaga jarak masih dapat dilakukan.

Berdasarkan data kepolisian, ada 176 tahanan yang ditempatkan di rutan Bareskrim Polri saat ini. Terakhir, polisi juga sudah melakukan swab test kepada seluruh tahanan.

"Namun demikian, memang ada satu orang yang sudah diantarkan ke RS Polri karena ada gejala batuk," kata Awi.

"Nantinya, bagaimana observasinya bagaimana hasil swabnya kami masih menunggu hasilnya," tambah dia.

Sebelumnya, sejumlah tahanan di Rutan Bareskrim disebutkan positif Covid-19. Salah satunya, anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Kuasa hukum Jumhur, Taufik Riyadi mengatakan bakal menyerahkan surat permintaan penangguhan (pembantaran) penahanan terhadap kliennya itu.

"Suratnya baru akan disampaikan hari ini," kata Taufik Riyadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).

Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi langsung dari kepolisian terkait dengan kondisi dari Jumhur Hidayat. Jumhur ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyebarkan pesan-pesan provokatif lewat sosial media agar ikut aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang berujung rusuh.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER