Positif Covid, Petinggi KAMI Minta Penangguhan Penahanan

CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2020 14:44 WIB
Keluarga petinggi KAMI Jumhur Hidayat meminta penahanan di Bareskrim Polri ditangguhkan lantaran positif covid-19.
Petinggi KAMI Jamhur Hidayat dikabarkan positif covid-19. (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dikabarkan positif virus corona (Covid-19) saat mendekam di sel rumah tahanan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jumhur, Taufik Riyadi mengatakan bakal menyerahkan surat permintaan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.

"Suratnya baru akan disampaikan hari ini," kata Taufik Riyadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumhur ditetapkan tersangka usai diduga menyebarkan pesan-pesan provokatif lewat sosial media agar ikut aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang berujung rusuh.

Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com, surat tersebut dimohonkan oleh istri Jumhur, Alia Febyani dan ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Permohonan itu dibuat Alia setelah mendapat informasi dari suaminya yang positif Covid-19.

Oleh sebab itu, dia meminta agar kepolisian dapat memberikan penangguhan penahanan sehingga Jumhur bisa mendapat perawatan intensif di rumah sakit rujukan.

"Sebulan yang lalu baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rutan Negara Bareskrim Mabes Polri" ucap Alia melalui surat tersebut.

Alia menekankan bahwa selama menjalani perawatan medis, ia akan menjamin suaminya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga mempersulit jalannya pemeriksaan dan penyidikan.

Ia menilai bahwa selama ini Jumhur telah mengikuti proses penyidikan dengan baik dan kooperatif sehingga tak mengganggu jalannya pemeriksaan.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terkait dengan kondisi Jumhur di dalam tahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku baru mendapatkan informasi itu dari awak media.

"Kami malah baru dengar dari rekan-rekan yang kasus tersangka kasus kericuhan Omnibus Law ya," kata Awi kepada wartawan.

Polisi sebelumnya menjerat Jumhur dengan Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

Jumhur langsung ditahan bersama dua petinggi KAMI lainnya, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER