Mahfud MD Siapkan Sanksi Aparat yang Biarkan Kerumunan Massa

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 15:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjanjikan tindakan tegas bagi aparat yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk kerumunan massa.
Menko Polhukam Mahfud MD menjanjikan tindakan tegas bagi aparat yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk kerumunan massa. Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjanjikan akan ada tindakan tegas bagi aparat yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk kerumunan massa di tengah pandemi.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan Pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam yang disiarkan secara daring, Senin (16/11).

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," imbuhnya yang dalam kesempatan itu terlihat didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Hadi dan Gatot, juga terlihat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan dan Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.

Pernyataan Mahfud ini merespons kerumunan massa yang terjadi sejak kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab ke Indonesia, Selasa (10/11) pekan lalu.

Dari mulai massa yang menjemput Rizieq di Bandara Soetta, mengantarnya ke Petamburan Jakarta Pusat, kunjungan ke Pondok Rangon Jakarta Timur, Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet Jakarta Selatan, kunjungan ke Megamendung Bogor.

Juga Maulid Nabi yang dilanjutkan kegiatan akad nikah di Petamburan pada Sabtu lalu, hingga resepsi pernikahan di tempat yang sama pada Minggu.

"Pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan lakukan penindakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta agar tokoh agama maupun tokoh masyarakat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada warga di tengah situasi pandemi kali ini.

Di sisi lain, Mahfud mengingatkan bahwa sebagai negara demokrasi pemerintah tidak melarang kebebasan berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Namun, selain negara demokrasi, Indonesia juga menjunjung tinggi hukum, sehingga hak setiap warga tidak mengganggu hak warga lainnya.

"Penggunaan hak individu tidak boleh ganggu hak masyarakat lainnya, sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis, tentram dan damai," tegas Mahfud.

Terkait kerumunan yang terjadi tersebut, Mahfud menyatakan pelanggaran protokol kesehatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," ucap Mahfud.

Diketahui, akibat pelanggaran Prokes yang terjadi pada saat kegiatan pernikahan putri Rizieq, Najwa Shihab, Pemprov DKI menjatuhkan denda Rp50 juta. Denda itu pun disebut sudah dibayarkan pihak Rizieq.

Antusiasme massa menghadiri kegiatan Rizieq itu tak lepas dari lebih tiga tahun pentolan FPI tersebut tak kembali ke Indonesia karena menetap sementara di Arab Saudi.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER