Anies Tegaskan Sanksi Rp50 Juta Rizieq Shihab Bukan Basa-Basi

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 16:33 WIB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan sanksi Rp50 juta terhadap Rizieq Shihab merupakan bentuk keseriusan DKI menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menemui Rizieq Shihab. Foto: Arsip FPI
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak sekadar basa-basi menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Denda itu diberikan lantaran Rizieq telah melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11).

Pernyataan tersebut sekaligus merespons tudingan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pemberian sanksi kepada Rizieq sekadar formalitas. Menurut dia, pemberian sanksi tersebut bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19).

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menegaskan, pihaknya juga tak segan menjatuhi sanksi denda progresif apabila Rizieq kembali mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Pihaknya, kata dia, bisa menjatuhi denda sebesar Rp100-Rp150 juta jika Rizieq kembali mengumpulkan massa.

"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," jelasnya.

Anies juga memastikan bahwa penegakan hukum dan pendisiplinan warga di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan. Ia menekankan, Pemprov DKI bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan, mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," ungkapnya.

Pemprov DKI sebelumnya resmi menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya, Sabtu (14/11).

Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

Namun, pemberian sanksi denda itu mendapat sejumlah kritik. Salah satunya dari Ketua Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho yang menilai pemberian sanksi denda itu tidak akan memberikan efek jera dan sebatas formalitas. 

(dmi/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER