
Anies Tegaskan Sanksi Rp50 Juta Rizieq Shihab Bukan Basa-Basi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak sekadar basa-basi menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Denda itu diberikan lantaran Rizieq telah melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons tudingan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pemberian sanksi kepada Rizieq sekadar formalitas. Menurut dia, pemberian sanksi tersebut bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19).
"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).
Anies menegaskan, pihaknya juga tak segan menjatuhi sanksi denda progresif apabila Rizieq kembali mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Pihaknya, kata dia, bisa menjatuhi denda sebesar Rp100-Rp150 juta jika Rizieq kembali mengumpulkan massa.
"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," jelasnya.
Anies juga memastikan bahwa penegakan hukum dan pendisiplinan warga di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan. Ia menekankan, Pemprov DKI bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan, mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," ungkapnya.
Pemprov DKI sebelumnya resmi menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya, Sabtu (14/11).
Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
Namun, pemberian sanksi denda itu mendapat sejumlah kritik. Salah satunya dari Ketua Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho yang menilai pemberian sanksi denda itu tidak akan memberikan efek jera dan sebatas formalitas.
(dmi/gil)[Gambas:Video CNN]
Ombudsman DKI: Sanksi Rp50 Juta Rizieq Tak Bakal Bikin Jera
Mahfud: Sengaja Lakukan Kerumunan Massa Potensi Jadi Pembunuh
Demo Diadang, Mahasiswa Papua Sindir Pembiaran Massa Rizieq
Anies Bandingkan Pengawasan Kerumunan Rizieq dengan Pilkada
Doni Monardo Minta Maaf soal Pembagian Masker di Petamburan

BMI Demokrat Sindir Moeldoko Pernah di Partai, Tanpa Prestasi
Nasional • 1 jam yang lalu
KPK Dilemahkan, Novel Titip Kapolri Awasi Korupsi Internal
Nasional 46 menit yang lalu
DPR Soroti Ego Sektoral Prajurit Buntut Penembakan Cengkareng
Nasional 2 jam yang lalu