Ombudsman DKI: Sanksi Rp50 Juta Rizieq Tak Bakal Bikin Jera

CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2020 16:29 WIB
Sanksi denda Rp50 juta ke Pimpinan FPI, Rizieq Shihab akibat pelanggaran protokol Covid-19 impak kerumunan di Petamburan dianggap formalitas belaka.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. (Foto: AFP/BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sanksi administratif pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa denda Rp50 juta yang dijatuhkan ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab oleh beberapa pihak dinilai bukan langkah manjur.

Ketua Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho misalnya, menganggap hukuman denda itu formalitas belaka. Nominal Rp50 juta menurut dia tak akan memberikan efek jera.

Yang terjadi kata dia justru bisa sebaliknya, mengakibatkan preseden buruk di tengah upaya masyarakat bersusah payah taat terhadap protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu tidak akan memberi efek jera. Malah pesannya bisa terbalik," ungkap Teguh saat dihubungi, Senin (16/11).

Menurut Teguh, sanksi denda tersebut malah akan membuka ruang bagi masyarakat bahwa mengadakan kegiatan dengan jumlah besar akan diperbolehkan atau bisa dilakukan selama 'diusahakan' memenuhi protokol kesehatan dan siap dengan denda Rp50 juta.

Artinya, warga yang berencana menggelar acara keramaian dengan keuntungan besar, bisa saja menyiapkan uang Rp50 juta sebagai ganti denda jika disanksi kelak.

Itulah sebab Teguh menyebut sanksi denda hanya formalitas dan cermin ketidakmampuan pemerintah mencegah acara-acara tersebut. Denda ini dianggap tidak akan berpengaruh banyak.

Teguh juga mengkritik sikap pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI dalam menangani kerumunan menyusul kedatangan Riziq Shihab ke Indonesia.

Terlebih, dua pimpinan tertinggi DKI, Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terang-terangan mengunjungi serta ikut dalam acara pentolan FPI tersebut.

"Padahal yang bersangkutan seharusnya karantina mandiri. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi pencegahan antara pemerintah pusat dan daerah," tutur Teguh.

Suasana di Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Ratusan otang mulai berdatangan untuk mengikuti acara maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan puteri Rizieq Shihab. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaSuasana di Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020 ketika mengikuti peringatan maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan puteri Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Pemprov DKI sebelumnya resmi menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya, Sabtu (14/11).

Rizieq melanggar dua Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta sekaligus, yakni Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

Sanksi Tak Sebanding dengan Potensi Penularan

Serupa diutarakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily. Ia mempertanyakan nominal denda yang menurutnya tak sebanding dengan potensi penularan virus corona akibat kerumunan tersebut.

"Walaupun Pemerintah DKI telah menjatuhkan sanksi Rp 50 juta, apakah memang potensi tertularnya Covid-19 yang berakibat pada kesehatan dan keselamatan warga dalam jumlah yang besar ini cukup dikenakan sanksi sebesar itu?" tukas Ace saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (16/11).

Ace mengatakan, semua pihak seharusnya konsisten dengan aturan yang telah dibuat.

Ia mengingatkan, pemerintah harus disiplin terhadap aturan yang dibuat dan pelanggar protokol kesehatan. Sebab jika tidak, ia khawatir nantinya akan muncul krisis kepercayaan terhadap aturan yang dibuat pemerintah.

"Seharusnya kita konsisten saja dengan aturan yang dibuat. Aturan itu harus dijalankan oleh siapapun," ucap Ketua DPP Partai Golkar itu.

Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kesempatan terpisah memastikan bahwa jajarannya telah menjalankan fungsi pengawasan. Ini dibuktikan dengan surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara.

"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," kata Anies di DPRD DKI Jakarta berdasar rekaman yang diterima, Senin (16/11).

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta," sambung dia.

Infografis Daftar Sanksi Gubernur DKI untuk Pelanggar PSBBInfografis Daftar Sanksi Gubernur DKI untuk Pelanggar PSBB. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Anies menambahkan, pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota pun langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari. Kata dia, ini membuktikan bahwa aturan hukum di Jakarta masih berjalan.

Senada disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Ia bahkan mengancam bakal menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar dua kali lipat jika Rizieq kembali melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Ya, enggak Rp50 juta lagi. Kalau diulang lagi ada progresif ya. Ya dua kali lipat. Jadi Rp100 juta," kata Riza kepada CNNIndonesia.com, Minggu (15/11).

Menurut Riza, pelbagai sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020. Ia mengklaim, Pemprov DKI tak akan pandang bulu menindak warga DKI yang tak mematuhi protokol kesehatan.

(dmi/mts/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER