Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tidak pernah menerima permintaan izin dari Front Pembela Islam (FPI) ihwal gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada pekan lalu.
"Izinnya enggak ke kami. Urusan Maulid enggak ada izin ke Pemda," kata Riza saat dihubungi, Selasa (17/11).
Riza menekankan, selama ini izin keramaian tidak pernah diajukan ke Pemda. Menurut Politikus Partai Gerindra itu, sesuai aturan perundang-undangan, izin keramaian merupakan kewenangan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Riza juga mengaku tidak pernah diberitahu pihak FPI ihwal acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. Riza mengatakan pihaknya mengetahui acara tersebut dari informasi di media sosial.
Saat dikonfirmasi mengenai surat pemberitahuan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengenai ancaman sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab, Riza mengatakan bahwa surat itu bukan merespons pemberitahuan dari FPI.
"Bukan, surat itu kan karena kita tahu mau ada [acara]. Itu kan berita di media sosial ramai, nah kita berinisiatif," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi kembali soal dari mana Pemprov mendapatkan pemberitahuan acara Maulid dan pernikahan Putri Rizieq, Riza tak menjelaskan secara rinci apakah pemberitahuan itu diterima langsung dari pihak FPI.
"Pokoknya informasi yang kami terima adalah bahwa tim kita mendengar adanya rencana [maulid], untuk itu Pemprov melalui Kota Madya melalui Pak Wali Kota melayangkan surat agar pelaksanaan kegiatan memenuhi protokol Covid-19," jelas Riza.
"Maulidnya bukan enggak boleh, tapi boleh," sambungnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyatakan sejak awal pihaknya telah memberitahukan rencana acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq. Aziz menyebut pemberitahuan disampaikan ke Pemprov dan kepolisan.
"Pemberitahuan dan lain-lain urusan FPI, tidak ada urusan dengan HRS. Semua sudah kami beritahu ke Pemerintah DKI dan kepolisian," jelas Aziz.
Rizieq diketahui menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan puterinya di kediaman pribadinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam. Acara itu menimbulkan kerumunan.
Massa yang hadir mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tak memakai masker dengan benar hingga tak menjaga jarak. Padahal kondisi Jakarta masih berada di tengah pandemi virus corona.
Buntut dari kerumunan massa itu, Rizieq telah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, sejumlah pejabat Polri, seperti Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat diganti.
(dmi/fea)