Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo meminta penundaan penandatanganan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyarankan pemerintah dan Presiden Jokowi terlebih dulu memeriksa isi rancangan peraturan tersebut. Untuk itu lembaganya juga meminta pemerintah terlebih dulu menarik draf Perpres yang kini mulai dibahas di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden diharapkan tidak menandatangani rancangan Perpres sebelum dipastikan adanya kebijakan yang jelas dan sesuai prinsip negara hukum dan HAM, serta mengedepankan criminal justice system," terang Beka melalui keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (18/11).
Meski meminta Jokowi menarik dan tidak meneken rancangan Perpres tersebut, menurut Beka pada dasarnya Komnas HAM tidak sepenuhnya menolak pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Apalagi TNI merupakan salah satu alat negara untuk mempertahankan kedaulatan dan keamanan.
Hanya saja dia menjelaskan, pemerintah mesti mempertimbangkan dan memastikan sejauh mana keterlibatan TNI agar tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Komnas HAM sendiri tutur Beka, menilai rancangan Perpres ini bertentangan dengan pendekatan hukum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Beleid ini menekankan aspek pelibatan TNI dalam penanganan terorisme hanya bersifat perbantuan dengan anggaran bersumber dari APBN.
"Rancangan Perpres ini masih bercirikan pendekatan war model yang berpotensi memunculkan pelanggaran HAM," ungkap dia.
Tak hanya itu, Beka mengungkapkan rancangan Perpres tersebut berpotensi mengakibatkan tumpang tindih tata kelola dan penanganan terorisme dengan kementerian serta lembaga lain yang memang memiliki fokus menangani isu ini.
"Sehingga Komnas HAM merekomendasikan pelibatan TNI hanya dalam penindakan dengan batasan yang jelas dan kapan akan dikerahkan, sehingga tidak meluas pada penangkalan dan pemulihan," kata Beka.
Oktober lalu, DPR RI bersama pemerintah disebut mulai membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
Informasi itu diungkap Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono yang mengatakan pembahasan Rancangan Perpres dilakukan antara pimpinan Komisi I DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, pimpinan DPR, bersama pemerintah.
"Pimpinan [komisi] dengan pimpinan DPR dengan pemerintah itu mereka yang rapat," kata Dave.
(tst/nma)