Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Disebut Akal-akalan

CNN Indonesia
Minggu, 04 Okt 2020 03:34 WIB
Pengamat menyebut ada potensi akal-akalan dalam pemilihan waktu pembahasan RUU Perpres yang melibatkan TNI untuk tangani terorisme.
Ilustrasi penanganan terorisme oleh TNI (Dok. Puspen TNI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat menyebut ada potensi akal-akalan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Hal ini diungkap Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi. Kecurigaan Fahmi didasarkan atas waktu pembahasan RUU yang ia anggap sangat serius itu dilakukan menjelang akhir masa sidang DPR. Sehingga, waktu pembahasan tidak panjang.

"Menurut saya ini sesuatu yang bukan tanpa disengaja. Macam akal-akalan saja jika Perpres seserius itu dibahas di penghujung masa sidang dan Komisi I DPR maupun pemerintah ingin merampungkannya sebelum masuk masa reses," kata Fahmi saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Sabtu (3/10). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres terkait Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme berkaitan dengan ancaman dan penanganan terorisme di Indonesia. Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Undang-undang itu sendiri yang merupakan landasan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme. Sehingga, ia berpendapat mestinya pembahasan Perpres itu melibatkan berbagai pihak yang memiliki domain dalam penindakan hukum dan dibahas dengan sangat serius. 


Lebih lanjut, menurutnya pelibatan TNI dan pemberian wewenang terkait terorisme, akan berimplikasi pada persoalan hukum dan tak sedikit bersinggungan dengan kepentingan politik. 

"Memberi kewenangan TNI untuk ikut melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan, jelas akan mendatangkan masalah menyangkut politik, hukum pemberantasan terorisme dalam pembahasannya," kata dia. 

Dia pun menyebut jika Komisi I yang merupakan mitra TNI di Senayan tak melibatkan pihak lain untuk membahas RUU Perpres ini, maka terlihat jelas ada akomodasi kepentingan TNI dalam pengesahan atau pembahasan RUU ini. 

"Sarat akomodasi, karena TNI merupakan mitra Komisi I," kata dia. 

Dalam kesempatan itu, Fahmi juga menyinggung soal berbagai masukan yang telah banyak digaungkan masyarakat dan sejumlah akademisi terkait RUU ini. Dia pesimis Pemerintah dan DPR mau menerima dan mendengarkan masukan rakyat berkaitan dengan RUU tersebut. 

"Terus terang, saya sangat meragukan pembahasan itu akan mau mendengar masukan banyak pihak di luar TNI dan pemerintah," kata dia. 

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme mulai dibahas oleh Pimpinan Komisi I bersama pemerintah. 

Dia berharap, pembahasan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme dapat dirampungkan sebelum DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober mendatang.

(tst/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER