Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengungkap detik-detik penusukan Syekh Ali Jaber dalam sidang perdana dengan terdakwa Alfin Andrian, Kamis (19/11).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, itu digelar secara virtual (online) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dadi Rachmadi serta hakim anggota, Surono dan Hendro Wicaksono melalui virtual secara terpisah. Sementara terdakwa Alfin (24) bersama kuasa hukumnya, Nadriansyah menjalani sidang secara virtual di Ruang Jatanras Mapolresta Bandarlampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sidang dimulai, Ketua majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa Alfin. Alfin mengenakan kemeja dan peci putih serta masker hijau. Wajahnya tampak lemas. Dia menjawab lirih bahwa dirinya dalam kondisi baik.
Majelis hakim juga menanyakan sejak kapan terdakwa ditahan. Alfin kembali menjawab, sejak Senin 14 September 2020.
Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) Benny Nugroho membacakan dakwaan.
Kejadian itu berawal pada Minggu, 13 September 2020. Saat itu, terdakwa Alfin terbangun dari tidur sekira pukul 08.00 WIB. Dia kemudian mandi, makan dan pergi ke warung.
"Setelah itu terdakwa duduk-duduk ngobrol bersama neneknya," kata jaksa.
Tak lama, kata jaksa, terdakwa Alfin kembali tidur bersama pamannya. Dia terbangun sekira pukul 11.00 WIB dan kembali berbincang bersama neneknya sembari menyeduh segelas teh. Selanjutnya, terdakwa duduk disamping rumah neneknya.
"Sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa mendengar ada pemberitahuan kedatangan Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara Masjid Falahuddin di Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat," bebernya.
Terdakwa juga mendengar suara orang mengaji dari arah Masjid Falahudin. Saat itu terdakwa duduk sendiri diteras rumahnya. Dia melihat tetangganya berjalan menuju Masjid Falahudin.
Sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali menuju ke belakang rumah yang dikontrak saksi Wisnu. Dia bertemu dengan paman terdakwa yakni saksi Riandi alias Iyan yang sedang duduk di teras kontrakan tersebut. Kemudian, terdakwa sempat meminta rokok kepada saksi Riandi.
"Saat itu saksi Riandi tidak punya rokok, lalu saksi Riandi pergi meninggalkan terdakwa di depan teras kontrakan tersebut untuk membeli rokok," ujarnya.
![]() |
Tak lama kemudian, terdakwa bertemu saksi Wisnu di kontrakan tersebut. Terdakwa sempat bertanya kepada saksi Wisnu, "Aa di Masjid Falahudin itu rame-rame ada apa, Aa?"
Lalu dijawab saksi Wisnu, "Itu ada ulama dari Jakarta datang."
Kemudian terdakwa mengatakan, "Oh, yang biasa nongol di TV itu, ya?"
Selanjutnya, kata jaksa, saksi Riandi datang dari warung menyerahkan rokok sembari menyampaikan bahwa Ustaz Ali Jaber sudah datang.
Setelah itu, terdakwa Alfin kembali ke rumah neneknya dan langsung ke dapur untuk mengambil sebilah pisau bergagang kayu kemudian diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
Terdakwa berjalan menuju Masjid Falahudin yang berjarak 200 meter dari rumah terdakwa. Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid, terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber yang sedang duduk di kursi atas panggung.
"Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau yang telah diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa dengan tangan kanannya, lalu terdakwa berlari lantas mengayunkan pisau yang dipegang di tangan kanannya ke arah tubuh bagian korban," ungkapnya.
Seketika itu Ali Jaber bergerak dan melihat ke arah datangnya terdakwa, sehingga tusukan tersebut mengenai lengan kanannya.
"Sambil mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan terdakwa, namun mengenai lengan kanan saksi korban," jelasnya.
Saat itu juga, Ali Jaber berdiri dan terdakwa langsung diamankan oleh jamaah yang hadir dalam acara tersebut.
"Atas perbuatan terdakwa itu, mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada lengan tangan kanan," ujarnya.
Seusai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa Alfin Andiran, yakni Andriansayah.
"Bagaimana, apakah mengajukan eksepsi?" tanyanya.
Lalu dijawab oleh penasihat hukum terdakwa, "Tidak yang mulia."
Setelah itu, Majelis hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, jaksa belum bisa menghadirkan saksi di sidang perdana tersebut.
"Baik, sidang kita lanjutkan pekan depan, Kamis 26 November 2020 mendatang sekitar pukul 09.00 WIB. Agendanya, keterangan saksi maksimal lima orang saksi dan sidang kami tutup," ujarnya.
Selesai mengikuti sidang, terdakwa Alfin dibawa kembali oleh petugas menuju ke ruang tahanan Mapolres Bandarlampung.
(zai/pmg)