Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito meminta setiap pemerintah daerah (Pemda) yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 di zona merah untuk memahami situasi dan kondisi pandemi virus corona di daerah masing-masing.
Berdasarkan catatan Satgas Covid-19, ada 17 daerah zona merah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada Desember mendatang. Wiku menyebut pemda perlu menyadari data perkembangan covid-19 di daerah supaya dapat melakukan penyesuaian penyelenggaraan pilkada serentak di daerahnya.
"Penyelenggara pemilihan serentak maupun pemda setempat harus melek data (covid-19) untuk memahami betul situasi dan kondisi terkini agar bisa menentukan penyesuaian-penyesuaian," kata Wiku saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian yang dimaksud Wiku itu merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
"Penyesuaian sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, disesuaikan dengan itu," ucap Wiku.
PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tersebut mengatur penyelenggaraan pilkada serentak 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan agar tidak menyebabkan penularan yang luas.
Seperti pada pasal 58 yang mengatur penyelenggaraan kampanye. Sesuai dengan protokol kesehatan, kampanye tatap muka dilakukan terbatas, serta dilakukan daring. Jika kampanye dilakukan langsung, maka ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Seperti pembatasan peserta paling banyak 50 orang dengan perhitungan jarak minimal 1 meter, menggunakan alat pelindung diri dengan masker, serta memastikan kesiapan sarana sanitasi cuci tangan memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan.
![]() |
Wiku juga mengatakan, Satgas bersama lintas kementerian-lembaga selalu melakukan update situasi dan kondisi pandemi di daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
"Satgas Covid-19 sendiri terus mengawal pilkada ini dengan selalu mengupdate situasi dan kondisi terkini melalui analisis 309 kab/kota penyelenggara pilkada setiap minggunya sebagai bahan patokan khususnya untuk melaksanakan kegiatan yang melibatkan massa," tutur pria yang juga Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut.
Berdasarkan catatan terbaru dari Satgas Covid-19, 17 daerah kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam zona merah dan akan melaksanakan Pilkada serentak adalah:
1. Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara)
2. Kota Payakumbuh (Sumatera Barat)
3. Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau)
4. Kota Bandar Lampung (Lampung)
5. Pesawaran (Lampung)
6. Kota Cilegon (Banten)
7. Bandung (Jawa Barat)
8. Karawang (Jawa Barat)
9. Tasikmalaya (Jawa Barat)
10. Boyolali (Jawa Tengah)
11. Kendal (Jawa Tengah)
12. Pemalang (Jawa Tengah)
13. Sukoharjo (Jawa Tengah)
14. Sragen (Jawa Tegah)
15. Barito Timur (Kalimantan Tengah)
16. Kutai Kartanegara (Kalimantan TImur)
17. Kutai Timur (Kalimantan Timur).