Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan sejumlah tokoh menggugat keputusan pemerintah, DPR, dan KPU melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Busyro dkk. melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (6/11). Perkara itu terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.
"Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tergugat I, II dan III untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat juga meminta PTUN Jakarta menunda penyelenggaraan pilkada. Mereka juga meminta PTUN membebankan biaya perkara kepada tergugat.
"Memerintahkan TERGUGAT I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO," tulis poin ketiga gugatan tersebut.
Selain Busyro, ada empat orang penggugat lainnya, yaitu Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Irma Hidayan, dan Atnike Nova Sigiro. Kelimanya menunjuk Sri Suparyati sebagai kuasa hukum.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum menerima materi gugatan. Mereka hanya mendapat panggilan dari PTUN Jakarta untuk hadir di persidangan.
Meski begitu, Hasyim memastikan pihaknya akan menghadiri persidangan. KPU hadir dalam sidang persiapan di PTUN Jakarta hari ini.
"KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," tutur Hasyim melalui keterangan tertulis, Kamis (19/11).
Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU sepakat melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, 21 September 2020.
Pilkada dilanjutkan meski sejumlah kelompok masyarakat menuntut penundaan. Ormas besar, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI meminta pilkada ditunda karena kondisi pandemi belum terkendali.
(dhf/pmg)