Bakal Tambah Jaksa, KPK Sambangi Kejagung Temui Jampidsus

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 15:03 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menemui Jampidsus Kejaksaan Agung membahas rencana penambahan jaksa untuk lembaga antirasuah tersebut.
Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah jaksa untuk diperbantukan di lembaga antirasuah. Langkah ini menyusul perubahan struktur organisasi KPK yang menambah sejumlah posisi dan jabatan.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto hari ini menyambangi langsung Gedung Bundar Korps Adhyaksa untuk membahas rencana ini bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koordinasi biasa, sama penambahan Jaksa saja karena ada Koorsup [koordinasi dan supervisi] baru, kan butuh jaksa-jaksa yang mendampingi untuk turun ke lapangan," kata Karyoto kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (19/11).

KPK berencana menambah 100 penyidik baru untuk ditempatkan di bidang penindakan. Nantinya, mereka akan ditempatkan di beberapa bagian seperti penuntutan, penyelidikan, penyidikan, hingga spesialis asset tracking.

Selain terkait struktur baru, sebelumnya KPK sempat menjelaskan bahwa Kejagung sudah mengirimkan 23 jaksa untuk mengikuti seleksi.

"Sejauh ini pihak Kejaksaan Agung sudah mengirimkan 23 personil jaksa untuk ikut seleksi sebagai JPU KPK yang sekaligus juga sebagai penyelidik dan penyidik KPK," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 27 Oktober 2020.

Tes seleksi tersebut dilaksanakan pada pertengahan November 2020 dan akan meliputi assesment oleh pihak ketiga yang independen, tes kesehatan hingga, tes wawancara.

Sebelumnya, KPK juga menambah 19 posisi dan jabatan baru di lembaga antirasuah.

Perubahan struktur baru KPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Perkom ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.

Perkom tersebut mengganti Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik peraturan yang dianggal membuat struktur KPK jadi gemuk. Pegiat antikorupsi dari ICW, Kurnia Ramadhana lebih lanjut menengarai peraturan ini rentan digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK.

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER