Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merestrukturisasi organisasi dengan menambah 19 posisi dan jabatan baru di lembaga anti rasuah.
Perubahan struktur baru KPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
Perkom tersebut mengganti Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Susun Aturan Peralihan Pegawai Jadi ASN |
Lewat Perkom 7/2020, KPK menambah 19 kedeputian, direktorat, atau bidang baru yang tidak ditemukan dalam struktur sebelumnya. Berikut rinciannya:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat
Adapun, tiga bidang atau jabatan yang dihapus dalam struktur baru KPK, yakni:
1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC
Struktur baru lembaga antirasuah sekaligus mengubah struktur KPK sebelumnya yang diatur dalam pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan sebagai berikut:
(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
a. Bidang Pencegahan;
b. Bidang Penindakan;
c. Bidang Informasi dan Data; dan
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
(3) Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membawahkan:
a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Gratifikasi;
c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
d. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c membawahkan:
a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
1. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi;
2. Subbidang Monitor.
(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
a. Subbidang Pengawasan Internal;
1. Subbidang Pengaduan Masyarakat.
(7) Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan subbidangnya.
1. Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(thr)