RUU Pemilu Belum Penuhi Ketentuan, 3 Fraksi Minta Perbaikan

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 16:35 WIB
Hasil kajian Baleg DPR menyebutkan RUU Pemilu usulan Komisi II DPR belum memenuhi ketentuan perundangan, belum jelas tujuan dan rumusannya.
Anggota Baleg DPR dari F-Partai Golkar Firman Subagyo menyebut RUU Pemilu butuh penyempurnaan. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai Golkar, Gerindra, dan PAN di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dikembalikan ke Komisi II DPR.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyatakan RUU Pemilu sebaiknya dikembalikan ke Komisi II DPR sebagai pengusul untuk dilakukan penyempurnaan.

Menurutnya, draf RUU Pemilu yang disampaikan Komisi II DPR belum memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lazimnya, itu kita kembalikan kepada pengusul, karena kalau ini kita lanjutkan pembacaan isi maka Baleg melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita harus taat azas, apalagi UU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan pemilu," kata Firman dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11).

Senada, anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan fraksinya belum bisa melihat arah yang hendak dituju dari RUU Pemilu. Menurutnya, RUU Pemilu yang telah disampaikan Komisi II DPR pun telah melebar dari azas pembentukan sebuah regulasi.

Berangkat dari itu, katanya, fraksinya mengusulkan agar RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II DPR untuk disempurnakan lebih dahulu.

"Mungkin akan lebih baik dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan, karena apapun yang terjadi ini keputusan politik nanti, sehingga untuk saat ini kalau kita harus membahas tampakya belum," katanya.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN Ali Taher mengatakan bahwa RUU Pemilu masih memerlukan pendalaman dari sisi filosofis, sosiologis, serta yuridis yang semakin mendalam. Ia pun menyarankan agar draf RUU Pemilu dikembalikan ke Komisi II DPR lebih dahulu.

Ali kemudian menyarankan agar Baleg DPR tidak perlu mengambil alih RUU Pemilu dengan menjadi inisiatif.

"Baleg itu enggak usah terlalu dalam mengambil kewenangan yang ada pada Komisi, kembalikan ke Komisi II meskipun secara aspek prosedural harus melalui Baleg," katanya.

Berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Baleg DPR yang juga dipaparkan dalam rapat tersebut, RUU Pemilu dinyatakan belum memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Dari aspek teknis, terdapat 177 pasal dari 741 pasal dalam RUU Pemilu yang memuat alternatif norma. Sementara dari aspek substansi, terdapat beberapa pasal yang di dalam satu pasal merumuskan substansi yang berbeda, karena ada pilihan alternatif atas substansi pasal tersebut.

Infografis Lima Surat Suara Pemilu 2019Infografis Lima Surat Suara Pemilu 2019. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Sehingga, pembulatan dan pengharmonisasian konsep RUU Pemilu sulit dirumuskan.

Beberapa isu pun dianggap belum memenuhi UU PPP, seperti soal keserentakan Pemilu terdapat pada Pasal 4, 5 dan 6; lalu sistem pemilu di Pasal 201 dan 206; besaran kursi daerah pemilihan di Pasal 207 dan 208;

Ambang batas pencalonan presiden yang terdapat di pasal 187; serta ambang batas parlemen di Pasal 217 dan konversi suara hasil pemilu di Pasal 218.

Berdasarkan aspek teknis dan substansi, RUU Pemilu secara garis besar juga dinilai belum memenuhi asas pembentukan perundang-undangan terutama dari asas kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan.

(mts/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER