Serikat Petani dan Nelayan Ikut Gugat UU Cipta Kerja ke MK

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 17:03 WIB
Serikat petani dan nelayan menyatakan UU Ciptaker cacat formil dan substansinya memunculkan ketidakpastian hukum.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Serikat petani dan nelayan yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komite Pembela Hak Konstitusional mengambil sikap yang pada pokoknya mempertahankan hak-hak konstitusional yang dirugikan atas proses pembentukan UU CK dengan melakukan pengujian formil," ungkap mereka dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (19/11).

KEPAL menilai beleid yang kontroversial tersebut cacat formil sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dalam substansinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mereka, banyak syarat-syarat pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak diindahkan dalam pembahasan UU itu. Sehingga dinilai inkonsitusional.

Termasuk upaya pemerintah yang diduga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat proses pengesahan UU Ciptaker.

"Latar belakang yang membuat pemerintah meminta hal tersebut dikarenakan adanya desakan dari World Trade Organization (WTO) untuk segera mengesahkan RUU Cipta Kerja," ujar mereka.

Mereka menilai hal tersebut diduga karena ada surat dari pemerintah Indonesia yang dicatat di WTO dengan nomor WT/DS477/21/Add.13, WT/DS478/21/Add.13 tertanggal 18 Februari 2020.

Mereka menyatakan dalam surat tersebut pemerintah menyebut akan mengubah UU Pangan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan agar sesuai dengan ketentuan WTO melalui UU Cipta Kerja.

Seiring dibahas dan disahkannya UU tersebut, KEPAL menilai banyak aturan yang kemudian berpotensi mengabaikan perlindungan hak-hak petani dan nelayan di lapangan.

Sedangkan kalangan petani dan nelayan kecil, kata mereka, tidak dilibatkan dalam pembahasan UU. Meskipun sektor pekerjaan mereka termasuk dalam klaster yang diatur.

"UU CK sesungguhnya tidak benar-benar bermaksud cipta kerja bagi petani dan nelayan kecil. Melainkan merobam UU terkait petani dan nelayan tanpa partisipasi dari petani dan nelayan," tambah KEPAL.

Sebelumnya, sejumlah gugatan terhadap UU Cipta Kerja sudah masuk ke meja persidangan di MK. Kebanyakan diajukan oleh kalangan buruh sampai masyarakat sipil.

Sementara, pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Wiwik Budi Wasito menilai uji formil sulit dikabulkan jika berkaca pada sejarah putusan MK yang lalu-lalu.

MK belum pernah mengabulkan gugatan uji formil. Sedangkan untuk uji materiil, menurut Wiwik juga akan sulit menggagalkan keseluruhan UU Cipta Kerja.

"Kalau membatalkan UU kayaknya tidak mungkin. Karena UUnya banyak, 78. Sementara persoalan materiil itu spesifik," ujarnya, Rabu (18/11).

Sedangkan pemerintah belum memberikan sinyal akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut.

Kendati tuntutan ini terus lantang disuarakan elemen buruh, masyarakat sipil, mahasiswa, sampai pelajar melalui demonstrasi di jalan.

(fey/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER