MK Undur Sidang Uji Materi UU Penanganan Corona

CNN Indonesia
Kamis, 19 Nov 2020 15:00 WIB
MK mengundurkan sidang uji materi UU Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi ke 7 Desember karena pemohon baru melampirkan keterangan.
ilustrasi sidang MK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengundur sidang keterangan ahli untuk gugatan uji materi UU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

Diketahui, UU yang bernama lengkap Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan itu sebelumnya dikenal dengan nama Perppu Corona.

Sidang pengujian formil dan materiil aturan tersebut digelar MK hari ini, Rabu (19/11), dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon perkara No. 45/PUU-XVIII/2020 dan No. 49/PUU-XVIII/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini belum bisa didengar hari ini. [Karena] Keterangan tertulis [dari pemohon perkara nomor 45] baru diajukan kemarin. Sehingga didengar nanti pada sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Panel Anwar Usman dalam sidang, dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

"Lalu perkara 49 mengajukan seorang saksi ternyata tidak hadir. Untuk itu sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan. Untuk [perkara] 45 ahlinya didengar sidang yang akan datang," lanjutnya.

Anwar memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 7 Desember 2020 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari perkara No. 45/PUU-XVIII/2020 dan perkara No. 75/PUU-XVIII/2020.

Total ada tujuh perkara yang mengajukan gugatan terhadap UU tersebut. Diantaranya pengujian materiil pada perkara No. 42/PUU-XVIII/2020, No. 45/PUU-XVIII/2020, No. 47/PUU-XVIII/2020, dan No. 49/PUU-XVIII/2020.

Kemudian ada pengujian formil dan materiil pada perkara No. 37/PUU-XVIII/2020, 43/PUU-XVIII/2020, dan 75/PUU-XVIII/2020.

UU Corona mulanya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Mei lalu.

Aturan ini menuai kritik karena aturan pada pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memungkinkan kekebalan hukum, baik pidata atau perdata, kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Begitu juga dengan Pasal 7 ayat (3) yang mengatur bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU terjadi tidak dapat dijadikan objek gugatan untuk diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

(fey/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER